Aceh Tamiang,Bidikindonesia.com
kehidupan lagi Sulit bagi Masyarakat apa lagi susah mencari uang ,kalau punya uang mana mungkin Kredit barang ini yang di alami seorang masyarakat bernama Siti aisyah mrngambil Kredit Honda di Mandala
Diduga debt kolektor Leasing Mandala Finance Cabang Kuala Simpang kelabui nasabah dan Mengnakuti Aisyah sebagai Konsumen waktu melakukan penarikan sepeda motor tanpa surat tugas dan sertifikasi Profesi Penagihan Indonesia ( SPPI ) Sesuai Aturan Dan Peraturan yang sudah diatur oleh OJK dan Tidak Punya Hati Nurani Terc
Leasing Mandala finance Cabang Kuala Simpang sama sekali tidak punya hati pada masyarakat di daerah yang telah berlaku hukum syariah Islam di daerah Aceh khususnya.
Kronologis Peristiwa itu terjadi pada Rabu 08/032023 pukul 02.00 Wib , menurut keterangan Siti Aisah ( Incah ) pada awak media pada hari Rabu tersebut rumahnya didatangi dua orang Debt kolektor yang mengaku dari Mandala Finance untuk menagih tunggakan ansuran sepeda motor miliknya yang hanya 8 bulan lagi selesai.
karena keterbatasan ekonomi Incah tertunggak 5 bulan artinya kalau dibayarkan yang 5 bulan tersisa tinggal 3 bulan tetapi Incah mampu membayar 2 bulan dan meminta waktu 2 Minggu untuk menyelesaikan sisanya ironisnya Debt Kolektor tidak memberi ampun harus menyelesaikan 5 bulan tersebut dan akhirnya karena belum mampu membayar sepeda motor disita oleh pihak Debkolektor Mandala”, jelasnya
Saat Dikonfirmasi Wartawan Abdulah Selaku Ketua Kordinator debt kolektor Mandala finance Mengatakan, Pihaknya Tidak Bisa Membantu Walau Pun Nasabah Memohon Agar Bisa Dibayar Dua Bulan Dulu Dan Sisanya Menyusul untuk Tempo waktu tiga Minggu “,Ungkap Abdulah
selanjutnya Abdulah Mengatakan Kalau Masalah Hukum Ia Tidak Mau Tau, Kalau Merasa Tidak Senang Silahkan Bapak Lapor Polisi Aja Ucap Abdullah Selaku Koordinator Mandala Finance Cabang Kuala Simpang.
Di Nilai Sangat Kejam tidak ada kebijakan dan cari solusi untuk penyelasai pembayaran dari pihak Mandala Finance main tari terus padahal Nasabah ada nilai Etika Baik untuk Bayar ( Poris )