Bireuen | BidikIndonesia – Laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen pada 22 November 2024, telah ditindaklanjuti dan memasuki tahap penting. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen mulai memanggil saksi untuk dimintai keterangan.
“Pelaksanaan debat publik kemarin mungkin dirasakan tidak sesuai dengan prosedur. Kami sudah memanggil saksi dan meminta keterangannya, baik dari pelapor maupun saksi,” ujar Desi Safnita, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Kabupaten Bireuen, kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Desi menjelaskan, laporan yang diterima Panwaslih tidak boleh melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian. Setelah mendapatkan keterangan dari saksi dan pelapor, pihak Panwaslih akan melanjutkan memanggil pihak terlapor, yaitu KIP Kabupaten Bireuen.
Kasus ini bermula dari laporan seorang aktivis mahasiswa di Bireuen, Muhammad Rajief, yang melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen kepada Panwaslih Kabupaten Bireuen. Debat tersebut berlangsung di Aula Hotel Bireuen Jaya, Jumat (22/11/2024) malam.
Muhammad Rajief menyerahkan berkas laporan itu kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Agusni, pada Rabu (27/11/2024) malam. Laporan ini terdaftar dengan nomor: 02/PL/PB/Kab/01.18/XI/2024.
Dengan adanya perkembangan penanganan kasus tersebut, publik menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi di Kabupaten Bireuen.[KabarBireuen]