Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan penangkaran sarang burung walet yang beroperasi tanpa izin resmi di beberapa lokasi dalam wilayah Kota Lhokseumawe, Sabtu (3/5/2025). Foto: Dok bidik indonesia
LHOKSEUMAWE, bidikindonesia.com, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan penangkaran sarang burung walet yang beroperasi tanpa izin resmi di beberapa lokasi dalam wilayah Kota Lhokseumawe, Sabtu (3/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta penataan ulang aktivitas usaha agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota turut didampingi oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta aparatur Gampong setempat.
Hasil sidak mengungkap bahwa seluruh bangunan yang diperiksa belum mengantongi izin usaha yang sah dari pemerintah daerah. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran terhadap ketentuan zonasi wilayah, di mana beberapa bangunan berada di area yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas penangkaran.
Sebagai bentuk tindakan tegas, tim Satpol PP langsung melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan tersebut atas instruksi Wali Kota. Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi kawasan belakang Hotel Rajawali, area sekitar Hotel Sidney, Toko Bunga Tanjung, serta beberapa toko di Jalan Perdagangan dan Jalan Los.
“Sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi di Kota Lhokseumawe berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan penangkaran sarang burung walet harus memiliki izin resmi dan tidak boleh melanggar zonasi yang telah ditetapkan,” ujar Wali Kota Sayuti Abubakar.
Ia juga menegaskan bahwa telah menginstruksikan Satpol PP untuk segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan, agar mereka melaporkan secara resmi kegiatan usahanya dan mengurus proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak anti terhadap investasi. Namun, semua bentuk kegiatan usaha harus mengikuti aturan. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Menariknya, dalam pelaksanaan sidak tersebut, para pemilik bangunan menunjukkan sikap kooperatif. Mereka menerima langkah penyegelan dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur penertiban serta mengurus legalitas usahanya secara resmi.
Sebagai informasi, penangkaran sarang burung walet merupakan salah satu sektor usaha yang memiliki nilai ekonomi strategis bagi daerah. Namun, berdasarkan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, seluruh bentuk usaha wajib terdaftar dan tunduk pada mekanisme perizinan serta retribusi yang telah ditentukan.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam menata kembali seluruh kegiatan usaha di wilayah kota agar selaras dengan regulasi, demi menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.