Lagi, Satpol PP Banda Aceh Akan Robohkan 122 Papan Reklame Ilegal, Ini Pesan kepada Pemilik Baliho

Lagi, Satpol PP Banda Aceh Akan Robohkan 122 Papan Reklame Ilegal, Ini Pesan kepada Pemilik Baliho

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, pihaknya bersiap lagi merobohkan 122 titik papan reklame/baliho ilegal dalam beberapa waktu ke depan.

Hal ini menyusul usai penertiban keempat di wilayah Kota Banda Aceh, terakhir sekitaran samping Masjid Raya Baiturrahman dan bekas Hotel Aceh pada Jumat hingga Sabtu (21/6/2025) dini hari.

“Ya targetnya semua yang tidak memiliki izin kita turunkan. Dari data yang ada, 122 titik lagi,” ungkap Rizal, Minggu (22/6/2025).

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh itu tak bosan-bosannya mengingatkan, para pemilik yang tidak memiliki izin, agar segera membuka sendiri tiang balihonya yang belum ditertibkan petugas, serta mengamankan aset atau barang-barangnya untuk dimanfaatkan di tempat lain.

“Manfaatkan di tempat lain yang ada izinnya, kalau belum ya segera urus izin melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh,” imbau Rizal.

Bacaan Lainnya

Diberitakan sebelumnya, Pemko Banda Aceh kembali bersih-bersih pada zona kedua, setidaknya 11 tiang baliho/reklame tidak berizin atau ilegal dibongkar petugas gabungan di Simpang Mesra, Senin (26/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB malam lalu.

Pembongkaran tersebut dilakukan setelah pihaknya mengingatkan para pemilik tiang baliho/reklame yang bersangkutan. “Ini akan terus berlanjut ke zona-zona berikutnya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *