Kusnadi Peratin Pekon Kubu Perahu Diduga Korupsi Dana Desa tahun 2023

Kusnadi Peratin Pekon Kubu Perahu Diduga Korupsi Dana Desa tahun 2023

Lampung Barat Bidikindonesia,- Terkucurnya dana desa dari pemerintahpusat APBN tahun 2023 yang kegunaannya untuk pemerataan ekonomi dan kemajuan masyarakat desa.

Kucuran dana desa yang dikucurkan untuk pekon kubu perahu kecamatan Balik Bukit disayangkan bukannya diperuntukkan semana mestinya diduga banyak dana pekon Kubu Perahu dikorupsi oleh Peratin Kusnadi.

Dari hasil tim investigasi media ini banyak sekali kejanggalan dalam kegunaan anggaran dana desa tahun 2023 yang tidak sesuai penyalurannya diduga banyaknya di mar’uf atau dikorupsi oleh aparat desa atau peratin.

Salah satunya agaran dana pengadaan aset kantor komputer Rp 25.000.000-+

Batuan bibit kambing Rp 42.500.000

Bacaan Lainnya

Bantuan alat produksi dan pengelolaan pertanian Rp 42.700.00 Dll

Dana ratusan juta yang telah terkucur untuk kemajuan desa/pekon Kubu Perahu tahun anggaran 2023 itu diduga kuat dikorupsi oleh Peratin Kusnadi untuk memperkaya diri.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang nama nya tidak mau di sebutkan, dia mengaku pada wartawan ini, untuk kegiatan bantuan bibit kambing atau pengelolaan pertanian, kami tidak tahu bang pengelolaan nya seperti apa, apa di kelola oleh kelompok masyarakat atau di Kelola oleh peratin. Karna kamu tidak banyak mengetahui tentang kegiatan itu. “Ungkap nya

Dari hasil temuan tim media ini,ketua LSM lembaga pemantau kebijakan publik (lapak) bapak syarnubi selaku ketua akan melaporkan ke APH dan insfektorat Lampung Barat

Syarnubi ketua LSM lapak meminta kepada dinas terkait dan APH untuk bisa menanggapi secara serius apa yang menjadi temuan tim dari LSM kami,”tutupnya.

“Untuk berimbang nya pemberitaan di Media ini, Kusnadi peratin saat dimintai tanggapan melalui via tlfn tidak bisa memberikan tanggapan.

Saya gak bisa memberikan jawaban melalui via tlfn nanti sy salah jawab, enaknya kekantor saja”ujarnya Kusnadi

Ditanyakannya pemberitaan ini Kusnadi selaku Peratin kubu perahu belum bisa atau belum mau dimintai keterangan.(*)