Kursi Ketua DPRK Nagan Raya Sah Milik PPP, Gugatan PA Ditolak Hakim MK

Kursi Ketua DPRK Nagan Raya Sah Milik PPP, Gugatan PA Ditolak Hakim MK

NAGAN RAYA, BidikIndonesia.com Gugatan Partai Aceh (PA) Kabupaten Nagan Raya terhadap suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pileg 2024 ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi. Dengan begitu, posisi Ketua DPRK sah milik PPP.

Sebelumnya, PA melayangkan gugatan terhadap suara PPP di Dapil 2 (Darul Makmur dan Tripa Makmur) terhadap suara PPP yang mendapatkan dua kursi.

Pada saat itu, di dapil dua tersebut hanya selisih 14 suara. Kondisi itu dimanfaatkan Partai Aceh, seolah ada ‘permainan’, sehingga PA menggugat KIP Nagan Raya atas selisih tipis suaranya dengan PPP.

Dari awal sudah diprediksi itu hanya akal-akalan PA, bertujuan ingin merebut Ketua DPRK. Kemudian gugatan itu dilayangkan di MK, dan ternyata gugatan PA ditolak karena dinilai keliru. Seharusnya yang menggugat KIP bukan perseorangan atau caleg, tetapi partai itu sendiri.

Ketua DPC Nagan Raya, Mohd Rizki Ramadhan kepada awak media, mengaku sedang di Jakarta dengan sejumlah pengurus partai. “Kembali dari Jakarta segera gelar rapat pengurus guna tentukan sikap calon bupati,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Mohd Rizki menyampaikan, PPP akan memilih calon bupati dari PPP yang pro rakyat, cinta terhadap Nagan Raya, punya wawasan luas, dan kuat agamanya.

Ia juga sangat berterima kasih kepada masyarakat Nagan Raya, karena dengan dukungan rakyatlah PPP akan terus berkibar.

“Pilkada nanti, saya berharap rakyat tetap bersama PPP. Kita harus menangkan bupati yang cinta dan dekat dengan rakyat,” pintanya.

Plt Jubir PPP Nagan Raya, H Muhajir Hasballah mengatakan, sepatutnya rakyat perlu bersyukur atas keputusan MK. “Saya yakin dan percaya, PPP saat ini ada di hati rakyat,” katanya.

Apalagi, menurut Muhajir, kemenangan yang digapai PPP atas dukungan rakyat. “Kami yakin rakyat akan terus bersama PPP. Kami akan mempersiapkan bupati untuk rakyat,” tutupnya.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *