Kurban di Aceh Bukan Sekadar Ritual, tapi Implementasi Syariat dan Keadilan Sosial

Kurban di Aceh Bukan Sekadar Ritual, tapi Implementasi Syariat dan Keadilan Sosial

Lhoksukon|BidikIndonesia.com – Pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1446 H di Aceh dinilai sebagai bentuk konkret pengamalan syariat Islam yang menyatu dengan nilai sosial dan kearifan lokal.

Hal ini disampaikan oleh akademisi UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Dr Bukhari, MH CM yang menekankan bahwa kurban di Aceh bukan hanya seremoni keagamaan, melainkan bagian dari sistem distribusi keadilan dan ketundukan kepada Allah SWT.

“Kurban itu bukan semata penyembelihan hewan, tapi simbol ketundukan dan komitmen terhadap keadilan sosial.

Di Aceh, praktik ini menyatu dengan nilai gotong-royong dan pengamalan syariat secara menyeluruh,” ujar Dr Bukhari saat dimintai keterangan.

Ia menjelaskan bahwa semangat kurban di Aceh mencerminkan maqashid syariah, yakni tujuan-tujuan utama dalam Islam yang mencakup perlindungan jiwa, harta, dan solidaritas sosial.

Bacaan Lainnya

Terlebih, dalam konteks Aceh sebagai daerah bersyariat, pelaksanaan Idul Adha menjadi ajang memperkuat ukhuwah Islamiyah sekaligus mengentaskan ketimpangan konsumsi.

“Banyak keluarga yang mungkin hanya merasakan daging setahun sekali. Kurban menjadi solusi konkret dan efektif dalam membantu sesama,” tambahnya.

Bukhari juga menyoroti pentingnya inovasi dalam pengelolaan kurban agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, penguatan sistem distribusi yang efisien tanpa mengabaikan prinsip syariah bisa menjadikan kurban lebih berdampak luas.

Sementara itu, ribuan warga di seluruh Aceh sejak pagi memadati masjid dan meunasah untuk melaksanakan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.

Gema takbir berkumandang dari malam hingga siang hari, menandai semangat pengorbanan dan ketaatan yang telah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Iduladha di Aceh tak hanya menjadi momen spiritual, tetapi juga simbol dari ketangguhan masyarakat dalam menjaga tradisi dan nilai-nilai Islam dalam bingkai syariat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *