Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Yulindawati, selaku pengadu, menduga komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Banda Aceh berpihak kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh dari nomor urut satu, Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah. Panwaslih tidak menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan tim sukses pasangan itu.
“Perbuatan yang kami laporkan yakni kebijakannya berpihak kepada paslon 01, Illiza-Afdhal,” kata Yulindawati dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh.
Di hadapan majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Yulindawati mengatakan perbuatan lima komisioner panwaslih itu melanggar regulasi. Terutama Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Mulai dari Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf d, Pasal 11 huruf a dan huruf d.
Hal ini, kata Yulindawati, beranjak dari kasus laporan terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye Illiza-Afdhal. Yulindawati mencontohkan peristiwa di Warung Kopi Dek Gus di Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Selasa malam, 26 November 2024, beberapa jam sebelum pemilihan.
Mereka menemukan dugaan praktik politik uang tim kampanye Illiza-Afdhal. Pembagian uang itu dilakukan oleh Cut Hera dan kawan-kawannya di satu ruang di warung kopi tersebut.
Hal ini dilaporkan kepada Tim Penegakan Hukum Terpadu. Petugas bahkan menyergap Cut Hera dan kawan-kawan. Tidak lama berselang, dua komisioner Panwaslih Banda Aceh tiba di lokasi. Cut Hera diboyong ke kantor Panwaslih untuk diperiksa.
Setelah pemeriksaan, Indra Milwady, dalam sidang ini berstatus terlapor satu, lantas menyampaikan kepada media massa bahwa mereka mengamankan lima terduga pelaku politik uang disertai bukti-bukti. Indra Milwady menyebut Cut Hera terjaring dalam operasi tangkap tangan.
“Saat wartawan menanyakan apakah bisa disebut OTT, terlapor satu membenarkan bahwa itu adalah OTT,” ujar Yulindawati. Namun kasus tersebut tidak ditindaklanjuti, baik dalam pleno maupun kajian terkait dugaan pelanggaran tersebut. Panwaslih Banda Aceh malah menganggap dugaan pelanggaran itu tidak cukup untuk menjerat Cut Hera dalam dugaan politik uang.
Selain sejumlah saksi, terdapat beberapa video singkat yang merekam saat-saat Cut Hera dan kawan-kawan membagi-bagikan uang kepada pemilih pada malam menjelang pemilihan itu. Video-video itu, kata Yulindawati, viral di media sosial. Dalam satu rekaman, Cut Hera dan kawan-kawan mengakui mereka berkaitan dengan salah satu pasangan pada Pilkada Banda Aceh.
“Jadi kenapa komisioner tidak mau menyampaikan itu? Makanya besar kemungkinan ada keterlibatan, kongkalikong, antara paslon tersebut dengan komisioner hari ini,” kata Yulindawati.***
