Komisi VI DPRA Usulkan Rancangan Qanun

Komisi VI DPRA Usulkan Rancangan Qanun

Anggota Komisi VI DPRA, Tgk Zulfad.

Banda Aceh | BidikIndonesia – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan rancangan qanun yang bertujuan untuk menyelamatkan generasi Aceh, dengan fokus pada pengaturan pergaulan remaja, khususnya pelajar.

Regulasi ini dianggap penting mengingat pergaulan remaja yang semakin tidak terkontrol, dan dinilai bisa berdampak negatif bagi masa depan anak-anak Aceh.

Anggota Komisi VI DPRA, Tgk Zulfadli atau yang akrab disapa Waled Landeng menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan rancangan qanun ini setelah turun langsung ke beberapa kabupaten/kota dan mendengar berbagai keluhan dari masyarakat.

Menurutnya, banyak anak-anak sekarang lebih banyak menghabiskan waktu untuk nongkrong dan bermain ketimbang belajar.

Bacaan Lainnya

Tetapi, kata dia, fenomena hari ini, masyarakat sudah tidak berani menegur anak-anak yang mungkin melanggar. Berbeda dengan dulu, masyarakat mau dan berani menegurnya atau mengarahkan mereka ke hal-hal yang positif.

“Di masa lalu, masyarakat dan guru masih peduli dan berani menegur pelanggaran yang terjadi, seperti merokok atau pergaulan bebas. Namun kini, masyarakat dan bahkan guru tidak menegur anak-anak. Hal ini menjadi keresahan,” ucap Zulfadli.

Dirinya menyampaikan, perkembangan teknologi dan kebebasan yang semakin tidak terkendali dikhawatirkan akan mengarah pada perilaku negatif generasi Aceh.

Keresahan masyarakat ini, lanjut dia, bukan tanpa alasan, lahirnya kelompok remaja dengan komunitas masing-masing membuat masyarakat semakin khawatir, terlebih mereka mencontohkan perlakuan dari luar Aceh seperti membawa senjata tajam, dan bahkan sudah pernah ada jatuh korban.

“Dulu, geng pelajar seperti yang kita lihat sekarang tidak ada di Aceh. Mereka mulai meniru hal-hal buruk, bahkan membawa senjata tajam,” ujarnya.

Jika ini terus dibiarkan dan semua pihak berdiam saja, maka ini bisa terus menjamur. Dan nantinya ketika sudah banyak, akan sulit diberantas.

“Kami berharap dukungan dari semua pihak untuk menciptakan regulasi yang dapat menyelamatkan generasi Aceh ke depan,” tegasnya.

Menurutnya, pembangunan karakter, akhlak, dan jiwa anak bangsa adalah perintah dalam Islam. Maka, sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, ini harus dipikirkan bersama.

Ia menambahkan, berdasarkan masukan dari masyarakat di berbagai daerah, maka qanun yang menjadi payung hukum untuk melindungi generasi muda Aceh sangat diperlukan

Karena dengan adanya regulasi, maka nantinya bisa mengatur anak-anak usia remaja atau pelajar tidak boleh keluar malam, jika tanpa pendampingan orang tua.

Qanun tersebut, tegas dia, bukan untuk membatasi ruang masyarakat mencari rezeki saat malam, hanya khusus membatasi anak-anak saja.

“Kami ingin menegaskan bahwa qanun ini bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat dalam mencari rezeki, tetapi untuk membatasi anak-anak yang wajib belajar agar tidak lupa pada kewajiban mereka seperti shalat dan belajar,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga meminta agar pemerintah mengoptimalkan peran Satpol PP dan WH untuk menegakkan aturan ini. Karena kalau masyarakat bergerak sendiri dikhawatirkan melanggar mengingat belum ada payung hukumnya.[SuaraAceh]

“Tujuan kami adalah untuk menyelamatkan generasi Aceh, dan kami harap masyarakat tidak salah paham dengan tujuan rancangan qanun ini,” tutup Tgk Zulfadli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *