KLHK Bekukan Sementara Izin Penebangan Kayu di Kila Nagan Raya

KLHK Bekukan Sementara Izin Penebangan Kayu di Kila Nagan Raya

SUKA MAKMUE, Bidikindonesia.com Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membekukan sementara izin hak akses Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk eksploitasi kayu di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Kamis 19 Oktober 2023.

Dalam surat yang diperoleh IndoJayaNews.com, dengan nomor: S.571/IPHH/PHH/HPL.4/10/ 2023, perihal pembekuan sementara hak akses PHAT, atas nama Afrizal.

Pembekuan sementara hak akses tersebut berdasarkan surat dari Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Banda Aceh nomor S.472/BPHL-1/ 2023 tanggal 1 September 2023 lalu, perihal permohonan penutupan sementara hak akses SIPUHH PHAT atas nama Afrizal.

Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ade Mukadi S.Hut., M.Si. dalam surat itu menyampaikan, pembekuan hak akses SIPUHH sebagaimana pertimbangan belum adanya kejelasan atas keabsahan bukti kepemilikan.

“Saat pemberian approval (persetujuan) hak akses SIPUHH PHAT an. Afrizal oleh BPHL Wilayah I didasarkan atas keterangan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan an. Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya yang menyatakan bahwa keputusan Bupati terkait penetapan calon subyek penerima redistribusi tanah dapat dijadikan dasar dalam proses pemanfaatan hasil hutan kayu di Areal Penggunaan Lain (APL),”kata Ade Mukadi.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya dalam forum rapat koordinasi Forkopimda Nagan Raya menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Calon Redistribusi Tanah merupakan tahapan awal dari rangkaian penerbitan Sertifikat.

“Berkenaan hal tersebut, hak akses SIPUHH PHAT atas nama Afrizal telah kami bekukan sementara sampai adanya verifikasi lebih lanjut,”demikian Ade Mukadi dalam suratnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, Naharuddin, dikonfirmasi IndoJayaNews.com membenarkan soal pembekuan izin hak akses PHAT untuk eksploitasi kayu di Gampong Kila.

“Dengan pembekuan izin sementara ini, maka segala aktivitas hasil hutan, baik penebangan kayu, dan pengangkutan kayu dihentikan,” katanya.

Naharuddin menyebutkan, sejak dikeluarkan surat pembekuan izin sementara tersebut, maka tidak ada lagi aktivitas operasional dilapangan.

“Kita akan segara berkoodinasi dengan pihak BPHL, Dinas LHK, untuk penghentian segala aktivitas operasional, baik penebangan kayu hasil hutan, dan pengangkutan kayu,” sebutnya.

Menurutnya, surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kepala desa belum memenuhi syarat menjadi legalitas tanah, karena SKT merupakan proses awal.

“Surat SKT tidak bisa melegalkan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu,” jelasnya.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Forkompinda, mereka harus melengkapi dulu legalitas tanah yang diakui oleh Kantor Badan Pertanahan,”demikian Naharuddin.

Sementara itu, Afrizal saat dikonfirmasi IndoJayaNews.com melalui sambungan telefon belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

Indojayanews.com berusaha melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun belum ada balasan meskipun pesan telah masuk.

Sebelumnya, dikutip dari Serambinews, Pemkab Nagan Raya, melaksanakan rapat terkait aktivitas penebangan kayu secara besar-besaran di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Dalam rapat itu, aktivitas penebangan kayu di hutan areal penggunaan lain itu seluas 200 hektare lebih di Nagan Raya dihentikan atau distop sementara.

Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas menyatakan, telah merencanakan segera membahas kasus penebangan kayu secara besar-besaran di Kila, Kecamatan Seunagan Timur.

Selain penebangan juga akan membahas terkait balok gelondongan dari Kila dibawa melintasi jalan-jalan dalam kota di Nagan Raya yang bisa membahayakan pengendara lain dengan tujuan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Pj Bupati, dari keterangan sementara diperoleh dalam kasus penebangan secara besar-besaran adanya penyalahgunaan SK Bupati terkait lahan yang seharusnya untuk pertanian.[IJN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *