Sabang | BidikIndonesia – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Aula Mata Ie Resort Sabang, Kamis 22 Agustus 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang, Andri Nourman mengatakan, untuk terus dapat menjaga kondusivitas dan persatuan dalam masyarakat Kota Sabang, sehingga tak menimbulkan perpecahan dan pertikaian di antara sesama.
“Kita semakin dekat dengan hari H, dimana Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Sabang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November mendatang,” katanya.
Andri Nourman berharap penyelenggaraan Pilkada 2024 ini dapat melahirkan Kepala Daerah yang akan memimpin Kota Sabang kedepan.
Selain itu, dirinya juga meminta tali saudaraan yang sudah terjalin baik selama ini, agar dapat terus terjaga, meskipun nantinya masyarakat saat Pemilihan berlangsung berbeda pilihan.
“Hindari berita hoaks dan ujaran kebencian, yang dapat menimbulkan perpecahan di antara kita, tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pesan Andri.
Sementara itu, Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said mengungkapkan begitu pentingnya tahapan pencalonan dalam Penyelanggaran Pilkada 2024.
“Pendaftaran Bakal Pasangan Calon insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,”katanya.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Penyelenggara KIP Kota Sabang Muhammad Yani, S.I.P. didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muallim Hasibuan, S.H.I., M.H serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas Azhar, S.H., M.H. memaparkan berbagai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, juga disampaikan mekanisme pendaftaran bagi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Tujuan diselenggarakan rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta menyerap dan mengkaji permasalahan dan kendala bapaslon atau pihak lainnya dalam Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Turut hadir Kapolres Sabang, Dandim Dandim 0112/Sabang, Kepala OPD dan Kepala Instansi Vertikal terkait dengan pendaftaran Bapaslonkada, Ketua LPTQ Kota Sabang, Anggota Panwaslih Kota Sabang, Pimpinan dan Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Bakal Pasangan Calon Perseorangan beserta Tim Penghubung, Ketua beserta Anggota PWI Kota Sabang.[IJN]