Sigli | BidikIndonesia – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada 2024 sejumlah 313.149 pemilih, dari total 882 tempat pemungutan suara (TPS). Sabtu, (21/9/2024)
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2024 tingkat Kabupaten Pidie,
Acara kegiatan penetapan tersebut yang berlangsung di Oproom Setdakab Pidie.
Turut hadir, unsur Forkopimda, Ketua PPK dan PPS, Ketua Divisi Data dan Informasi se-Kabupaten Pidie, serta LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie.
Kegiatan itu dibuka oleh Ketua KIP Pidie, Ramli Usman, S.H., M.H. dan Rapat Pleno dipimpin oleh Anggota KIP Kabupaten Pidie, Sufyan yang didampingi Edi Kurniawan, Azhari serta dihadiri Sekretaris KIP Pidie, Neti Saparita, S.H., M.H dan jajaran Sekretariat KIP Pidie.
Ketua KIP Pidie, Ramli Usman menyampaikan, terdapat sebanyak 882 TPS yang tersebar di 730 gampong dari 23 kecamatan di Kab Pidie.
āBerdasarkan klasifikasi pemilih, dari 313149 pemilih tetap, sebanyak 161.772 adalah pemilih tetap perempuan, dan sebanyak 151.337 adalah pemilih tetap laki-laki. DPT tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sebelumnya telah terverifikasiā, jelas Ramli Usman.[Satupenatv]