KIP Lhokseumawe Buka Pendaftaran 3.423 KPPS untuk Pemilu 2024

KIP Lhokseumawe Buka Pendaftaran 3.423 KPPS untuk Pemilu 2024

LHOKSEUMAWE, Bidikindonesia.com Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe membuka pendaftaran bagi 3.423 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pendaftaran awal dimulai pada tanggal 11 hingga 20 Desember 2023, terbuka untuk umum dengan syarat yang telah diatur sesuai Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Ketua KIP Kota Lhokseumawe Abdul Hakim mengatakan, tempat pendaftaran dilakukan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing desa dan kelurahan dan terbuka untuk masyarakat umum, namun harus memenuhi persyaratan yang sudah di tentukan.

“Di Kota Lhokseumawe terdapat sebanyak 489 TPS dan setiap TPS nya membutuhkan tujuh anggota. Jadi total yang dibutuhkan yakni 3.423 KPPS,” kata Abdul Hakim di Lhokseumawe, Senin 11 Desember 2023.

Dikatakan Abdul Hakim, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, dan penelitian administrasi calon anggota KPPS.

Bacaan Lainnya

“Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan penetapan anggota KPPS serta pelantikan,” jelasnya.

Petugas KPPS bertugas untuk menyukseskan pelaksanaan pemungutan Pilpres dan Pileg 489 TPS di Kota Lhokseumawe yang tersebar di empat kecamatan.

Persyaratan untuk masuk calon anggota KPPS adalah warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun maksimal 55 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Syarat berikutnya mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Persyaratan tersebut harus disertai dengan kelengkapan dokumen surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna ukuran 4×6.[KBA]