Banda Aceh | BidikIndonesia – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Pilkada 2024. Hasil rekapitulasi surat suara pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di 23 Kabupaten/Kota se Aceh itu akan diumumkan dalam rapat pleno yang akan berlangsung selama dua hari pada tanggal 7-9 Desember 2024.
“Selanjutnya, rekapitulasi ini akan kami plenokan di tingkat provinsi pada tanggal 7 hingga 9 Desember 2024 di Banda Aceh,” ujar Ketua KIP Aceh Agusni dalam siaran pers.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, kata Agusni, telah mengumumkan bahwa proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota se-Aceh telah rampung.
Agusni AH, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. “Alhamdulillah, pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota telah selesai,” katanya.
Menurut Agusni, pleno rekapitulasi di tingkat provinsi akan menjadi tahap krusial dalam menetapkan hasil pemilu di Aceh. “Setelah semua hasil rekap dari kabupaten/kota sampai di KIP Aceh, kami akan menetapkannya melalui pleno di tingkat provinsi. Proses ini akan dilakukan dengan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Pleno rekapitulasi di tingkat provinsi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari di Banda Aceh, dengan melibatkan perwakilan dari seluruh kabupaten/kota, peserta pemilu, serta pemantau independen untuk memastikan proses berjalan lancar dan kredibel.[Antara]