Bidikindonesia | Banda Aceh – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan Khudri sebagai Sekretaris DPRA atau Sekwan. Usulan tersebut dilayangkan melalui surat kepada pimpinan.
Surat tersebut ditandatangani oleh sembilan ketua fraksi yang ada di DPRA, yakni Ketua Fraksi Partai Aceh, Tarmizi, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurdiansyah Alasta, Ketua Fraksi Partai Golkar, Ali Basrah, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Abdurrahman Ahmad, Ketua Fraksi PAN, Irpannusir, Ketua Fraksi PNA, Safrijal, Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin, Ketua Fraksi PKS, Zaenal Abidin dan Ketua Fraksi PKB-PDA, Ridwan (Nektu).
Surat usulan itu bersifat istimewa yang ditujukan kepada Ketua DPRA. Dalam surat tersebut para ketua fraksi meminta kepada pimpinan DPRA untuk mengusulkan kepada Pj Gubernur Aceh, agar Khudri yang menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretaris DPRA untuk diangkat sebagai Sekretaris DPRA, baik sebagai Pelaksana Tugas (PLT) maupun Sekretaris DPRA definitif.
Menindaklanjuti surat seluruh fraksi itu, Ketua DPRA, Zulfadli, kemudian mengirimkan surat usulan ke Pj Gubernur Aceh tertanggal 3 Juni 2024, dengan nomor surat 800/859 perihal pengusulan Sekretaris DPRA.
Ada empat poin yang tercantum dalam surat yang diteken Ketua DPRA, Zulfadli itu dengan bunyinya sebagai berikut;
- Kami maklumkan kepada saudara bahwa saudara Suhaimi, jabatan Sekretaris DPRA akan memasuki masa purna tugas (pensiun) sebagai PNS terhitung mulai 1 Juni 2024.
- Sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Sekretariat DPRA dipimpin oleh Sekretaris DPRA yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRA.
- Bahwa berdasarkan usulan para ketua-ketua Fraksi DPRA, melalui suratnya nomor istimewa tanggal 31 Mei 2024, perihal usulan para Ketua-ketua Fraksi DPRA terhadap Plt Sekwan/Sekwan Definitif.
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka untuk tidak terjadi kekosongan jabatan Sekretaris DPRA dan tanpa bermaksud mendahului kewenangan saudara, kami pimpinan DPRA mengusulkan saudara Khudri untuk diangkat sebagai Sekretaris DPRA, baik pelaksana tugas maupun Sekretaris DPRA Definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.**