Keuchik Dilarang Buat Dokumen APBG Oleh Pihak Ketiga

Keuchik Dilarang Buat Dokumen APBG Oleh Pihak Ketiga

SIGLI, Bidikindonesia.com Kepala Seksi, (Kasi), Pidana Khusus, (Pidsus), Kejaksaan Negeri, (Kejari), Pidie, Ivan.SH.M.H, menegaskan, Keuchik Dilarang mebuat dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Gampong, (APBG), oleh pihak ketiga. Diharapkan bisa mandiri dalam mengelola anggaran desa dan tidak boleh melanggar ketentuan yang ada.

“Kalau masih juga dikerjakan oleh pihak ketiga dan diupahkan maka akan berhadapan dengan hukum. Karena untuk membuat dokumen APBG harus memanfaatkan tim 7 atau tim 11 yang dibentuk dengan SK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian kata Kasi Pidsus Kejari Pidie, Ivan.SH.M.H, kepada thetime23.com, Jumat,(24/11/2023).

Lanjut Ivan yang juga didampingi Kasi Intel Yudhi.SH.M.H, Kejari Pidie berharap para keuchik bisa mandiri dalam mengelola dana desa dan menyiapkan dokumen pendukung APBG. Sehingga meminimalisir hal-hal yang tidak baik ke depannya.

Menurut Kasi Pidsus, para keuchik di Pidie harus belajar dan memahami aturan-aturan yang ada di desa. Serta memberdayakan tim 7 atau 11 yang berasal dari kampung sendiri dengan pro aktif berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, (DPMG), apabila terdapat kendala dalam pengelolaaan dan pertanggungjawaban dana desa. “Jadi jangan coba-coba dokumen APBG diupahkan kepada pihak ketiga, ini pelanggaran,”tegasnya.

Kata Ivan, terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, yang dilakukan oleh perangkat desa dan pihaknya mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir. “Kita harus mendukung agar keuchik dapat mandiri dan belajar agar bisa membuat dan mempertanggungjawabkan dokumen APBG secara mandiri,”pinta dia.[Thetime23]

Bacaan Lainnya