Keuangan Kota Sabang Diduga Bocor Rp 186 Juta akibat Lebih Bayar Gaji dan Tunjangan ASN

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Keuangan Kota Sabang pada Tahun Anggaran 2024 diduga bocor akibat kelebihan pembayaran belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 186.245.408. Hal tersebut diketahui berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemko Sabang.

“Berdasarkan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Belanja Pegawai menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 186.245.408,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 3.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 tersebut.

Dirincikan, kebocoran kas kota tersebut meliputi pembayaran tunjangan umum ASN yang menjalani tugas belajar aktif selama tahun 2024 sebesar Rp 7.935.000. Selanjutnya Pemko Sabang juga lebih membayar tunjangan fungsional, tunjangan umum dan tunjangan eselon yang melaksanakan cuti besar kepada 10 ASN.

“Pemeriksaan atas daftar pembayaran gaji dan tunjangan ASN menunjukkan terdapat enam ASN masih menerima tunjangan umum, tunjangan fungsional dan tunjangan eselon sebesar Rp 5.190.000,” tulis BPK.

Pemko Sabang juga diduga kelebihan membayar tunjangan istri atau suami dan tunjangan beras terhadap satu ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jumlah lebih bayar tersebut sebesar Rp 1.014.080.

Bacaan Lainnya

Selain itu, BPK juga menemukan pembayaran tunjangan beras dan tunjangan anak berumur 21-25 tahun yang tidak sedang kuliah dan anak di atas usia 25 tahun kepada 37 ASN setempat. Total uang kas kota yang diduga bocor dari hal ini mencapai Rp 68.765.428.

Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan pihak Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Subbagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Sabang diketahui, pemutakhiran data keluarga baru dilakukan jika pegawai yang bersagkutan langsung melapor ke bendahara. Data tersebut kemudian disampaikan kepada Kasubbid Perbendaharaan Belanja Tidak Langsung (BTL) dan memastikan pemutakhirannya pada aplikasi SIMGAJI.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran gaji 11 ASN yang tidak memenuhi ketentuan masuk kerja pada delapan SKPK di Sabang. Dari pemeriksaan itu diketahui mereka tidak menaati jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari pada tahun 2024.

“Namun masih dibayarkan gaji dan tunjangan sebesar Rp 103.340.900,” tulis BPK lagi.

Seluruh temuan dalam laporan keuangan Pemko Sabang TA 2024 itu dinilai tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Selain itu, kelebihan pembayaran tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Terdapat beberapa aturan lagi yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan yang dilakukan Pemko Sabang tersebut. Permasalah itu telah mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN serta lebih saji belanja pegawai sebesar Rp 186.245.408.

BPK menyebut hal itu dikarenakan Kepala SKPK terkait belum optimal menegakkan disiplin ASN dan pembayaran gaji serta tunjangan pegawai. Selain itu, penyebab terjadinya lebih bayar ini dikarenakan ASN terkait tidak melaporkan dan memutakhirkan data kepegawaian.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Wali Kota Sabang untuk meningkatkan disiplin ASN dan lebih cermat dalam pembayaran gaji serta tunjangan pegawai di SKPK terkait. Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar SKPK terkait memproses kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 186.245.408.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *