Ketua YARA Langsa Desak Pemerintah Aceh Segera Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Terpilih 2025-2030

Ketua YARA Langsa Desak Pemerintah Aceh Segera Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Terpilih 2025-2030

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H. Muthallib Ibr., SE., SH., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menjadwalkan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih. Langsa, Kamis (20/3/2025). Foto: Dok bidik indonesia

LANGSA | bidikindonesia.com – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H. Muthallib Ibr., SE., SH., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., mendesak Pemerintah Aceh, khususnya Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk segera melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih periode 2025-2030.

Menurutnya, ketidakjelasan jadwal pelantikan setelah selesainya sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Bahkan, beberapa tokoh masyarakat telah mendatangi kantor YARA Langsa di Jalan Syiah Kuala, Simpang Empat Remi, untuk berkonsultasi terkait lambannya pelantikan.

“Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menjadwalkan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih. Ketidakpastian ini menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat,” ujar H. Muthallib kepada sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (20/3/2025).

Jangan Biarkan Munculnya Dugaan Konspirasi

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, H. Muthallib yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra (FH Unsam) menegaskan bahwa keterlambatan pelantikan ini dapat menimbulkan dugaan adanya konspirasi yang sengaja menghambat jalannya pemerintahan di Kota Langsa.

“Saat ini, hampir semua kepala daerah hasil Pilkada 2024 sudah mulai bekerja. Lalu, kenapa hanya Wali Kota Langsa yang belum dijadwalkan pelantikannya?” tanyanya.

Ia juga menyoroti dinamika politik di DPRK Langsa yang sempat mengalami kisruh. Namun, menurutnya, hal itu tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda pelantikan.

“Kisruh di DPRK Langsa adalah bagian dari proses demokrasi. Jika hal ini dijadikan alasan untuk menunda pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka patut diduga ada kepentingan tertentu di baliknya,” tegasnya.

Preseden Buruk bagi Demokrasi

H. Muthallib, yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh, mengingatkan bahwa penundaan pelantikan ini dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi di masa depan.

“Jika ini dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin kelompok yang kalah dalam pemilu akan menggunakan taktik serupa di daerah lain, menciptakan kekisruhan di parlemen demi menggagalkan pelantikan kepala daerah terpilih,” paparnya.

Selain itu, ia menyoroti dampak administratif dari keterlambatan ini, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah. Saat ini, kebijakan anggaran di Kota Langsa masih ditandatangani oleh Pj Wali Kota melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Jika kondisi ini dibiarkan, bisa berdampak buruk pada jalannya pemerintahan dan pertanggungjawaban keuangan di akhir tahun nanti,” ujarnya.

Pelantikan Tak Bisa Ditunda Lagi

H. Muthallib menegaskan bahwa setelah sengketa hukum di MK selesai, tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Aceh untuk menunda pelantikan.

“Keputusan MK sudah final. Wali Kota terpilih harus segera dilantik karena ia bukan lagi milik partai atau tim sukses, melainkan pemimpin bagi seluruh masyarakat Kota Langsa,” ujarnya.

Ia juga berpesan agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih nantinya tidak alergi terhadap kritik.

“Setelah dilantik, mereka harus siap menerima kritik dari media dan masyarakat. Sebagai pejabat publik, transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam menjalankan pemerintahan,” tutupnya.

H. Muthallib berharap pelantikan dapat dilakukan sebelum Idulfitri, dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf mewakili Menteri Dalam Negeri dalam proses pelantikan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *