Langsa|BidikIndonesia.com– Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom) Aceh, Kamarudin Hasan, menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang memulihkan jabatan Muslem sebagai Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa.
Ia mengajak semua pihak menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan menjadikannya pembelajaran untuk membangun interaksi inklusif serta dialog konstruktif, baik di internal maupun eksternal kampus.
“Setiap keputusan diambil melalui mekanisme dan proses tertentu yang harus dijalankan dengan tepat, melibatkan pihak terkait, dan mengikuti prosedur formal, termasuk di lingkungan akademik,” kata Kamarudin.
Kamarudin menekankan pentingnya komunikasi yang elegan dan efektif dalam hubungan internal maupun lintas organisasi, demi menjaga citra positif lembaga pendidikan.
Sebagai dosen senior ilmu komunikasi, ia mengingatkan bahwa perguruan tinggi bukan sekadar tempat menghasilkan lulusan berijazah, tetapi juga pusat kebebasan berpikir dan pengembangan pengetahuan untuk kemajuan peradaban.
“Kepada seluruh civitas akademika, hindari konflik berkepanjangan yang berpotensi merusak reputasi kampus. Perbedaan pendapat di dunia akademik harus diselesaikan dengan kedewasaan,” tegasnya.
Sebelumnya, PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan Muslem terhadap keputusan Rektor IAIN Langsa yang memberhentikannya dari posisi Ketua Prodi SPI Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah.
Menanggapi putusan itu, Rektor IAIN Langsa, Prof. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, menyatakan akan mempelajari secara mendalam dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.
Namun, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum.***