Jakarta | BidikIndonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024 (PHPU Bup Aceh Timur) di Ruang Sidang Panel 3. Sidang yang berlangsung pada Kamis (9/1/2025) ini memeriksa permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.
Dalam Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, Pemohon merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemungutan suara. Pemohon menyoroti keterlibatan pejabat daerah, terutama kepala desa dan aparatur desa, dalam memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin (Pihak Terkait). Pemohon menegaskan bahwa tindakan ini secara signifikan mempengaruhi hasil pemilihan dan merugikan perolehan suara mereka.
Kamaruddin selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan telah melampirkan sejumlah bukti dan dalil terkait berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan kepala desa dan aparatur desa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Para pejabat tersebut diduga secara aktif mengarahkan warga untuk memilih Pihak Terkait yang akhirnya memperoleh suara dalam jumlah besar di berbagai TPS.
Selain itu, Pemohon dengan tegas menolak hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur berdasarkan Keputusan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024, yang diumumkan pada 3 Desember 2024. Pemohon berargumen bahwa hasil tersebut tidak mencerminkan suara yang sesungguhnya karena adanya berbagai praktik kecurangan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.
Kamaruddin selaku kuasa hukum menjelaskan adanya deklarasi yang dilakukan oleh forum kepala desa di Kecamatan Madat untuk mendukung salah satu pasangan calon. “Ini juga kemudian berimplikasi pada 17 desa. Dukungan tersebut dihadiri 17 desa dan berpengaruh terhadap perolehan suara,” sebutnya.
Pemohon menilai bahwa praktik kecurangan tersebut telah merusak prinsip demokrasi dan menyebabkan hasil pemungutan suara tidak mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya. Dugaan pelanggaran ini dinilai berdampak langsung terhadap perolehan suara Pemohon dan secara signifikan memberikan keuntungan bagi Pihak Terkait. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Aceh Timur.[mkri]