Aceh Tamiang |BidikIndonesia.com – Sejumlah warga Kampung Paya Awe, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, menuntut PTPN IV Regional VI bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang terjadi akibat tergerus parit isolasi HGU milik perusahaan kelapa sawit tersebut. Tuntutan itu disampaikan dalam protes melalui spanduk di tepi Jalan lintas Medan-Banda Aceh.
”Tidak ada jarak dan pembatas antara parit dengan jalan raya sehingga bahu jalan sudah longsor sangat membahayakan bagi pengendara yang melintas,” ujar Datok Penghulu Kampung Paya, Awe Zulfikar.
Zulfikar menyatakan, aksi protes warga juga didasari oleh kecelakaan yang kerap terjadi di lokasi terutama ketika malam hari. Kondisi tersebut disebakan penerangan jalan minim yang membuat pengendara sering terperosok.
Dia mengaku dalam sepekan terakhir saja, beberapa pengendara terjungkal dan terjun ke parit.
”Korbannya pengendara sepeda motor, mobil bahkan truk angkutan sering kecelakaan masuk ke parit. Jika aksi pasang spanduk kami ini tidak diindahkan, maka warga akan menggelar aksi yang lebih besar lagi sampai keluhan kami disahuti perusahaan,” tegasnya.
Menurut Zulfikar, pihaknya juga sudah menempuh segala cara agar PTPN IV turun ke lapangan untuk menutup parit isolasi di sepanjang jalan nasional tersebut. Namun, permintaan itu tak kunjung mendapatkan respons apapun dari pihak manajemen.
”Kita sudah berulang kali menyampaikan dengan menyurati kepada pihak PTPN, tapi tetap tidak diindahkan. Sedikitpun mereka tidak merespons apa yang kami sampaikan. Padahal kami hanya tidak ingin terjadi lagi kecelakaan di tempat ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Mukim Kemukiman Simpang IV Kecamatan Karang Baru, Muhammad Ridwan, juga mengingatkan agar pihak perusahaan plat merah tersebut dapat segera menindaklanjuti keluhan warga.
”Kondisi parit isolasi ini sudah sangat membahayakan, karena parit tapal batas antara HGU PTPN IV dan jalan raya tersebut dibangun sepanjang 3 kilometer meliputi Simpang Paya Awe–Simpang Paya Kulbi,” terangnya.
Ridwan turut menyinggung saat ini proses perpanjangan HGU PTPN IV Regional 6 sedang berlangsung. Diharapkan perusahaan dapat mematuhi hak masyarakat sehingga dapat bermanfaat bagi lingkungan, bukan sebaliknya.
”Saya dengar untuk HGU-nya perusahaan BUMN ini sedang diperpanjang. Masyarakat di sekitar operasional perusahaan butuh pembebasan lahan plasma dan wilayah pemukiman. Ini harus menjadi perhatian Pemkab Aceh Tamiang, Pemprov Aceh dan Pusat agar meninjau ulang perpanjangannya,” pungkasnya.***