Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Seorang kepala sekolah di Banda Aceh menjadi korban penipuan digital (phishing) dengan modus mengatasnamakan petugas pajak. Kasus ini disebut sebagai yang pertama terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banda Aceh.
Kepala Disdikbud Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menyatakan pihaknya telah mengarahkan korban untuk melapor ke aparat penegak hukum dan pihak bank.
“Secara laporan ini memang kasus pertama terjadi di lingkungan Kepsek yang ada di Banda Aceh. Kemungkinan besar mereka (pelaku) itu kan pintar cara merayu, sehingga korban terkelabui,” kata Sulaiman.
Sulaiman mengimbau seluruh kepala sekolah, guru, serta pegawai di lingkungan Disdikbud Banda Aceh agar tidak mudah percaya kepada orang yang meminta uang atau data pribadi.
“Kita pastikan itu tidak ada alias penipuan, semoga ini kasus terakhir dan menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujarnya.
Menurut dia, apabila sebuah instansi atau dinas ingin memperoleh data, maka harus melalui prosedur resmi, seperti mengirim surat atau datang langsung serta memperkenalkan diri.
“Kalau hanya melalui WhatsApp atau telepon, itu kita pastikan tidak ada. Tidak ada istilah takut, kalau ada yang meminta seperti itu jangan dilayani aja,” tuturnya.
Sulaiman juga meminta kepala sekolah dan guru yang merasa ragu untuk segera mengonfirmasi ke dinas atau bidang terkait.
“Telepon ke dinas tanyakan apa benar. Seperti itu dia, jangan diam-diam langsung kasih,” ungkapnya.
Ia turut meminta pihak bank membantu menyelesaikan kasus tersebut, mengingat korban kehilangan uang hingga Rp 148 juta akibat ulah pelaku.
“Mereka (bank) mengutamakan safety uang nasabah. Tetapi masa ketika ada seseorang hanya meminta data bisa langsung dibobol rekening,” pungkas Sulaiman.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Sekolah SD Negeri 20 Banda Aceh, Ramli, menjadi korban phishing setelah dihubungi seseorang melalui WhatsApp yang mengaku sebagai petugas pajak.
Pelaku meminta korban memverifikasi data dengan dalih pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Uang sebesar Rp 148.100.000 milik korban raib setelah pelaku berhasil mengelabui dan mendapatkan data pribadi.