Kepala OPD dan Camat se-Aceh Besar Ikuti Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Kepala OPD dan Camat se-Aceh Besar Ikuti Sosialisasi Pencegahan Korupsi
Kepala OPD, Kepala Badan dan Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengikuti sosialisasi Pencegahan Korupsi di Aula Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (28/10/2024).

KOTA JANTHO|Bidikindonesia.com- Dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap pencegahan tindakan korupsi, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar Inspektorat Aceh Besar.

“Penting bagi kita semua untuk meningkatkan pemahaman terhadap pencegahan tindakan korupsi, khususnya bagi pejabat struktural dalam lingkup Pemerintah Aceh Besar,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Besar Jamaluddin S.Sos MM, saat membuka sosialisasi tersebut di Aula Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (28/10/2024).

Ketua Forum Ikatan Penyuluh Anti Korupsi Aceh, Kasad S.K.M M.Kes menyampaikan materi Pencegahan Korupsi di Aula Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (28/10/2024).

Menurut Jamal, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada peserta terkait bentuk tindak pidana korupsi. “Harapan kami dengan kegiatan ini dapat menjadi media dalam pelaksanaan deteksi dini tindak pidana korupsi sebagai bentuk pencegahan,” harapnya.

Bacaan Lainnya

Ketua Forum Ikatan Penyuluh Anti Korupsi Aceh, Kasad SKM M.Kes menjadi pemateri pada sosialisasi yang dilaksanakan sehari itu. Ia menyampaikan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan bersinergi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, KPK serta masyarakat.

 “Sejumlah faktor penyebab terjadinya tindak korupsi, di antaranya penyalahgunaan wewenang, budaya upeti, imbalan jasa dan hadiah, gagalnya pendidikan etika dan moral, maupun kurangnya pemahaman terkait korupsi maupun gratifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Aceh Besar Zia Ul Azmi SH MH mengatakan, upaya pencegahan korupsi itu dapat dilakukan pada beberapa area, sehingga perlu diwaspadai, yaitu pada perencanaan dan penganggaran APBK, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi dan pengelolaan pendapatan serta aset daerah dan manajemen aparatur.

“Untuk itu, melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh Aparatur Pemerintah Daerah dapat memahami betapa pentingnya penyusunan administrasi keuangan yang baik dan benar sehingga terhindar dari praktek korupsi. ASN merupakan pelayan masyarakat yang pendapatannya telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” ujarnya.

Ia juga berharap agar ASN di Aceh Besar dapat menjadi contoh teladan, menjadi pegawai yang sejati, tidak melakukan cara-cara yang tidak terpuji seperti korupsi dan lain sebagainya, yang dapat merusak tatanan pemerintahan yang baik. “Mari kita semua menjadi ASN yang baik, terpuji dan contoh yang baik dalam menata Pemerintah seRT menghindari segala upaya yang dapat merusak tatanan pemerintahan yang baik,” tutup Zia.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *