Kemenkum Aceh ajak pelaku usaha cegah pelanggaran kekayaan intelektual

Kemenkum Aceh ajak pelaku usaha cegah pelanggaran kekayaan intelektual

Aceh Besar|BidikIndonesia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengajak para pelaku usaha untuk lebih sadar terhadap perlindungan kekayaan intelektual (KI).

Ajakan itu disampaikan dalam sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual yang digelar di Aula Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Aceh Besar di Aceh Besar.

Sosialisasi diikuti 150 peserta dari berbagai unsur, antara lain unsur Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, pelaku UMKM, pengrajin, dan pelaku ekonomi kreatif, dan lainnya.

Sosialisasi ini menjadi ruang bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk berdiskusi mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi.

Pelaku ekonomi kreatif diajak memahami bahwa pendaftaran kekayaan intelektual bukan hanya prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga ide dan produk mereka agar tidak disalahgunakan.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Purwandani H Pinilihan mengatakan pelanggaran kekayaan intelektual sering terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena kurangnya pemahaman.

“Banyak pelaku usaha belum memahami bahwa ide, desain, dan merek yang mereka buat memiliki nilai hukum. Ketika tidak didaftarkan, ide itu mudah diambil orang lain,” ujar Purwandani.

Ia menambahkan, kesadaran terhadap pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual perlu dimulai dari pelaku usaha kecil.

“Kita ingin mereka paham bahwa perlindungan hukum itu bukan hanya untuk perusahaan besar. UMKM pun berhak mendapatkan pengakuan atas karyanya,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Aceh berupaya memperkuat ekosistem ekonomi yang menghargai orisinalitas dan kreativitas.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekayaan intelektual, mulai dari merek, hak cipta, desain industri, hingga perlindungan terhadap produk lokal yang memiliki potensi ekonomi.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan dua narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, yaitu Analis Kekayaan Intelektual Abdi Dharma dan Reza Dwi Yanto selaku Penyuluh Hukum.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha Aceh serta mendorong mereka untuk lebih aktif melindungi hasil karya dan inovasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *