Kelebihan Bayar TPK ASN Aceh Tahun 2023, BPK RI Perintahkan Pj Gubernur Setor Rp 2,1 Miliar

Kelebihan Bayar TPK ASN Aceh Tahun 2023, BPK RI Perintahkan Pj Gubernur Setor Rp 2,1 Miliar

BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Beberapa pajabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh “dipergoki” tidak disiplin tapi tetap menerima tunjangan prestasi kerja (TPK) dalam jumlah maksimal. Akhirnya tindakan indisipliner itu menjadi temuan BPK RI karena ada kelebihan bayar TPK tahun 2023 sebesar Rp 2,1 miliar.

Atas ketidaktertiban pejabat dan ASN itu, BPK RI memerintahkan agar temuan itu disetor kembali ke kas daerah.

Perintah setor tertuang dalam rekomendasi BPK RI perwakilan Aceh yang melakukan audit terhadap keuangan Aceh pada 24 Januari sampai 18 Februari 2024. Selain temuan kelebihan bayar TPK (khusus komponen disiplin), terdapat 18 temuan lainnya yang diminta menjadi atensi Pemerintah Aceh.

Khusus terkait permasalahan tersebut, BPK menyampaikan tiga rekomendasi kepada Pj Gubernur Aceh, yaitu:

1. Pj gubernur harus lebih optimal meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan presensi (daftar kehadiran, red) kepegawaian.

Bacaan Lainnya

2. Pj gubernur harus memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 2.120.182.582,00.

3. Pj gubernur menginstruksikan pengelola keuangan supaya menghitung TPK sesuai dengan kondisi senyatanya dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Menanggapi temuan BPK, Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah berjanji akan menyelesaikan persoalan kelebihan bayar TPK ASN dalam waktu 60 hari. Sesuai rekomendasi BPK, ia mengemukakan 3 rencana aksi atas temuan tersebut:

1. Membuat surat kepada kepala SKPA terkait agar lebih optimal dan meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan presensi kepegawaian.

2. Membuat surat kepada SKPA terkait untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar 2.120.182.582,00.

3. Membuat surat kepada kepala SKPA terkait untuk menginstruksikan pengelola kepegawaian supaya menghitung TPK sesuai dengan kondisi senyatanya dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Pj Sekda Aceh, Azwardi, ketika dikonfirmasi KBA.ONE Jumat 7 Juni 2024 membenarkan temuan BPK RI Perwakilan Aceh itu. “Kewajiban mereka (dinas terkait) untuk menindak lanjuti sesuai hasil pemeriksaan. Dgn durasi waktu 60 hari. Untuk lebih detail tindak lanjut berkenan utk hbgi pak inspektur/tim inspektorat. Tks atas perhatiannya,” jelas Azwardi via pesan whatsapp.[KBA]