Aceh Tengah | BidikIndonesia – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sukses menangkap Jemelah Aman Safi’i (78), pria yang telah lama dicari karena masuk daftar pencarian orang (DPO), Selasa 30 Juli 2024.
Jemelah merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak. Ia ditangkap di kediamannya di Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan rumah bantuan korban konflik.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan Jemelah. Tim yang dipimpin Asintel Kejati Aceh bergerak cepat setelah memastikan informasi keberadaan DPO tersebut. Terdakwa ditangkap tanpa perlawanan.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, Jemelah Aman Safi’i terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp114.074.000 yang terjadi pada proses pembangunan rumah bantuan pada tahun 2006.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Takengon, Jemelah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp60 juta. Jika denda tidak dibayar, ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama dua bulan,” ujarnya.
Selain itu, kata Ali Rasab, terdakwa diperintahkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara, dengan ancaman penjara tambahan satu tahun jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Putusan Pengadilan Negeri kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Aceh, dan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak, menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya.
“Selama proses hukum, Jemelah telah beberapa kali dipanggil namun tidak hadir, bahkan melarikan diri hingga ke luar provinsi Aceh,” ungkap Ali.
“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Hukum akan tetap ditegakkan dan kami mendorong seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Penangkapan Jemelah adalah bagian dari program Tabur Kejati Aceh untuk menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pelarian dan memastikan penegakan hukum yang adil.
Kini, Jemelah telah dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Takengon untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dieksekusi ke Rutan Takengon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[Mitraberita]