Aceh Besar|BidikIndonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat masih ada 43 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum tertangkap hingga hari ini.
Mayoritas dari mereka terlibat dalam kasus penggelapan, narkotika dan pembunuhan termasuk buronan terhadap pembunuhan dua warga Indrapuri, Aceh Besar yaitu Azwir Basyah alis Toke AW.
“Hari ini kita masih tersisa 43 DPO. Yang terakhir kita temukan kemarin yaitu seorang dosen atas kasus kekerasan dalam rumah tangga,” kata Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, Selasa (10/6/2025).
Mukhzan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman untuk para buronan.
Pihaknya terus menggencarkan pencarian kemana pun sampai dapat.
Untuk itu, ia meminta agar para DPO segera menyerahkan diri dan mau menjalani hukum secepat mungkin.
“Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Mungkin tidak hari ini, tapi besok, lusa suatu saat pasti ditangkap,” ucapnya.
Menurut Mukhzan, dari 43 orang tersebut, sebagian sudah terlacak keberadaannya. Namun proses eksekusi kerap menemui kendala.
Mereka kerap menyusun rencana untuk melarikan diri.
Bahkan semua dari 43 DPO tersebut sudah berstatus terpidana dengan putusan pengadilan yang inkracht.
Mereka kerap memanfaatkan situasi dalam proses hukum setelah divonis.
“Kadang di tingkat pengadilan negeri divonis bersalah, lalu saat banding dibebaskan dan mereka keluar.
Ketika kasasi dikabulkan, mereka harus masuk lagi, di situlah banyak yang kabur,” terangnya.