Banda Aceh | BidikIndonesia – Kejaksaan Tinggi Aceh, tengah melakukan penyidikan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya, Senin (7/10/2024).
Menurut Ali Rasab Lubis. penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT- 09 /L.1/Fd.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024.
Ali Rasab, menambahkan bahwa pada tahun 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh mendapat anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang didalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BGP Aceh, yaitu Tahun 2022 sejumlah Rp22.740.285.000, dan setelah direvisi menjadi Rp19.231.442.000.
Sementara itu, pada Tahun 2023 sejumlah Rp57.174.167.000, kemudian terhadap anggaran BGP Aceh Tahun 2022 dan 2023 tersebut telah digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dan belanja sebagaimana yang tertuang di dalam DIPA BGP Aceh serta penerimaan lainnya.
Dimana berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh tahun 2022 terealisasi sebesar Rp18.402.292.621 (95,69%), dan tahun 2023 sebesar Rp56.753.250.522,-(99,20%).
Namun, kenyataannya berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022 s/d 2023 ditemukan dugaan adanya mark up pada pertanggungjawaban belanja dan/atau fiktif (conflict of interest) dalam pengangkatan pegawai honorer/PPNPN dan realisasi belanja bahan, PNBP serta diduga adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif dan/atau tidak dipergunakan sesuai dengan rencana tujuan pengadaan/kegiatan tersebut sehingga berindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian Negara.
Lanjutnya, bahwa sampai dengan saat ini Tim Penyidikan masih berproses dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekitar 120 orang yang terdiri dari Pegawai pada BGP Aceh, dan para pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan BGP Aceh di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh.
“Terhadap hasil dari perolehan dimaksud dipergunakan dalam rangka pelaksanaan pembuktian sebagai salah satu pemenuhan syarat formil dan materiil penanganan perkara guna menemukan tersangkanya,” tutup Ali Rasab Lubis.[Acehinspirasi]