Kejati Aceh Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh

Kejati Aceh Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, Selasa, 10 Juni 2025.

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini menyasar seluruh pegawai dinas terkait guna memperkuat pemahaman tentang pencegahan tindak pidana korupsi serta memperkenalkan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi instansi pemerintah.

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, Dr. Zulfadli, SP., MP., yang mewakili Kepala Dinas.

Dalam sambutannya, Dr. Zulfadli menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Aceh dan menekankan pentingnya integritas serta akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pertanian dan perkebunan.

Ia berharap kegiatan seperti ini menjadi wadah peningkatan kapasitas ASN agar mampu bekerja secara profesional, bersih, dan bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas intelijen Kejaksaan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendekatan persuasif dan edukatif.

“Kami ingin memperkuat pemahaman hukum di kalangan ASN, khususnya mengenai pencegahan korupsi dan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum. Ini bentuk sinergi kita dalam menjaga aset dan kepentingan negara,” ujar Ali.

Sementara pada Sesi penyampaian materi diawali oleh Firmansyah Siregar, S.H., M.H., Kepala Seksi II Sosial Budaya Bidang Intelijen Kejati Aceh, yang memaparkan strategi pencegahan korupsi, termasuk potensi risiko yang sering muncul dalam penyelenggaraan layanan publik dan pengadaan barang/jasa.

Materi dilanjutkan oleh Amanto, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang menguraikan secara detail peran JPN dalam memberikan pendampingan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.

Ia menegaskan bahwa JPN berwenang mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara untuk menjaga serta memulihkan aset negara.

Antusiasme peserta terlihat tinggi selama acara berlangsung.

Para pegawai Dinas Pertanian dan Perkebunan aktif menyimak dan berpartisipasi dalam sesi tanya jawab.

Beberapa di antaranya mengangkat isu riil yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama menyangkut prosedur hukum dan administrasi negara.

Sebagai bentuk apresiasi, Kejati Aceh juga menyediakan souvenir bagi peserta yang aktif bertanya.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama yang menandai komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, khususnya di sektor strategis pertanian dan perkebunan.

Kejati Aceh berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala di berbagai instansi pemerintahan guna memperkuat pencegahan korupsi dari hulu, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *