Kejari Bireuen Terima Lima Tersangka Kasus Narkoba dari Polda Aceh

Kejari Bireuen Terima Lima Tersangka Kasus Narkoba dari Polda Aceh

Bireun|BidikIndonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan lima tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh.

Pelimpahan itu dilakukan di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu, 4 Juni 2025.

Kelima tersangka masing-masing berinisial AF, MR, MH, RU, dan SM. Mereka ditangkap aparat kepolisian saat penggerebekan di sebuah rumah di Desa Blang Reuling, Dusun Barat, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada Sabtu pagi, 8 Maret 2025.

“Tim opsnal saat itu tengah melintas dari Medan menuju Banda Aceh.

Mereka menerima informasi dari masyarakat tentang pesta sabu di rumah tersangka RU,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Wendy Yufhrizal, dalam keterangannya, Rabu.

Bacaan Lainnya

Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan MR berdiri di depan rumah. Ia langsung diamankan.

Saat tim masuk ke dalam rumah, kata Wendy, sejumlah orang tampak melarikan diri ke lantai dua. Polisi berhasil menangkap RU, MH, dan SM di lokasi tersebut.

Sementara seorang pelaku lain bernama Adi kabur melalui jendela belakang lantai dua.

“Dia melompat ke atap, turun ke belakang rumah dan kabur.

Hingga kini statusnya masih DPO (daftar pencarian orang),” ujar Wendy.

Dalam penggeledahan di ruang tamu rumah, tim menemukan barang bukti berupa satu kantong hijau berisi satu bungkus ganja seberat 2,58 gram yang dibungkus kertas majalah, serta tiga bungkus sabu dengan berat total 4,4 gram yang dibungkus plastik bening.

Polisi juga menyita dompet berisi sepuluh bungkus sabu seberat 1,62 gram, satu timbangan digital, satu bong (alat hisap sabu), dan satu kompor sabu berbahan botol alkohol.

Selain itu, disita pula lima unit telepon genggam dari berbagai merek dan warna.

Setelah semua barang bukti diamankan, polisi memeriksa ruangan lainnya dan menemukan RU sedang tertidur di kamar. Ia kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

Wendy mengatakan, setelah proses penyidikan rampung di Polda Aceh, kelima tersangka diserahkan ke Kejari Bireuen beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Wendy mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah proses tahap II, para tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen,” kata Wendy.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *