Kejari Bireuen tahan tersangka asusila terhadap anak

Kejari Bireuen tahan tersangka asusila terhadap anak

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan seorang tersangka asusila terhadap anak.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penahanan tersangka tersebut untuk kepentingan penuntutan pada persidangan di pengadilan.

Munawal mengatakan tersangka berinisial MR. MR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen untuk kepentingan persidangan di pengadilan.

Ia menyebutkan perkara asusila berupa pencabulan dilakukan MR terhadap seorang anak terjadi pada Selasa 1 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu, MR sedang duduk di sebuah masjid di kawasan Juli, Kabupaten Bireuen. MR melihat korban sedang bermain dengan teman-temannya. Selanjutnya, MR memanggil korban serta meminta membelikannya air minum.

Bacaan Lainnya

Korban yang masih di bawah umur menerima uang Rp10 ribu dari MR untuk membeli air minum. Selang beberapa saat kemudian, korban datang menyerahkan air minum kepada MR.

Namun, tiba-tiba MR memegang tangan korban dan membawa korban ke rumahnya. MR masuk melalui pintu belakang menuju ke dapur. Di rumah tersebut, MR mencabuli korban

“Perbuatan tersebut diketahui saksi atas nama Muhammad Rizki Mahdi dan Nadia Afdi. Kemudian, saksi membawa keluar MR keluar rumah dan selanjutnya ke kantor desa,” kata Munawal Hadi.

Ia menyebutkan tersangka MR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pasal tersebut mengatur pelecehan seksual. Ancaman hukuman, cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan, kata Munawal Hadi.

“Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen. Kami juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut dalam persidangan di pengadilan,” kata Munawal Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *