Banda Aceh | BidikIndonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen serahkan satu unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2020, untuk operasional Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, mewakili Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, menyerahkan mobil tersebut kepada Kepala KPKNL Lhokseumawe, Novrizal, di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Senin, 14 Oktober 2024.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari permohonan Penetapan Status Penggunaan (PSP), untuk mendukung kinerja dan pelaksanaan tugas pokok KPKNL Lhokseumawe.
“Penyerahan barang ini untuk mengoptimalkan penggunaannya, demi kepentingan negara dan pemerintahan,” jelas Munawal Hadi kepada wartawan, seusai serah terima barang tersebut.
Menurut Munawal, mobil itu merupakan barang rampasan negara dari kasus tindak pidana narkotika yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht).
“Barang rampasan ini diharapkan dapat membantu kelancaran pelaksanaan tugas pokok KPKNL Lhokseumawe, khususnya dalam penilaian dan pelelangan barang rampasan,” ujar Munawal Hadi.
Selain itu, dia juga berharap agar KPKNL Lhokseumawe memprioritaskan barang rampasan negara dari Kejari Bireuen untuk segera dilelang.
Acara serah terima barang tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H, Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh, Nofiansyah, serta sejumlah pejabat DJKN dan perwakilan Badan Pemulihan Aset.[KabarBireuen]