Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyidangkan wanita paruh baya yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjual seorang anak perempuan berusia 16 tahun ke Malaysia.
Sidang agenda pembacaan dakwaan itu dilakukan JPU Luthfan Al-Kamil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.
Persidangan itu dengan majelis hakim diketuai Zulkarnain serta didampingi Said Hasan dan M Yusuf masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa bernama Rohamah, berusia 56 tahun, warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
Oleh karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka majelis hakim menunjuk penasihat hukum dari pos bantuan hukum guna mendampingi terdakwa pada persidangan berikut .
JPU menyatakan terdakwa terlibat pengiriman seorang perempuan yang masih di bawah umur ke luar negeri. Anak perempuan tersebut tereksploitasi, sehingga anak tersebut menderita luka atau hilangnya fungsi reproduksinya.
Korban, kata JPU, pada Oktober 2024 dibawa terdakwa bersama sejumlah orang lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) ke Malaysia dari Kabupaten Aceh Utara melalui Dumai, Provinsi Riau.
Di Malaysia, terdakwa bersama seorang perempuan membawa korban ke sebuah hotel. Di hotel tersebut, terdakwa menyerahkan korban kepada pengelola hotel. Terdakwa bersama perempuan itu menerima uang sebesar RM25 ribu.
“Korban mengalami eksploitasi dan dipekerjakan sebagai wanita penghibur. Saat berangkat ke Malaysia, korban menggunakan identitas orang lain,” kata JPU Luthfan Al-Kamil
JPU mendakwa terdakwa secara subsideritas, dakwaan pertama primair melanggar Pasal 6 jo Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Selanjutnya, dakwaan pertama subsidair melanggar Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, dakwaan pertama lebih subsidair melanggar, dakwaan pertama lebih subsidair melanggar Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007
Selain itu, dakwaan kedua primair melanggar Pasal 4 jo Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, dakwaan kedua lebih subsidair melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007.
Untuk dakwaan kedua lebih lebih subsidair melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda pembuktian. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi.
Rohamah ditangkap tim Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, pada 19 Juni 2025 setelah sebelumnya sempat menjadi buronan. Terdakwa berada di bandara tersebut hendak ke Malaysia.
Wanita paruh baya tersebut ditangkap atas keterlibatan tindak pidana perdagangan orang dengan menjual seorang gadis berusia 16 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar. Korban sebelumnya ditemukan menjadi pekerja seks komersial di Malaysia pada Desember 2024.