Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh terus memperkuat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat (pakem) guna menjaga toleransi umat beragama tetap terjaga di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan koordinasi tersebut melibatkan masyarakat dan lembaga keagamaan maupun dengan instansi terkait lainnya.
“Kami terus memperkuat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat di Kota Banda Aceh guna mewujudkan dan toleransi yang telah terbangun ini,” kata Suhendri.
Pernyataan tersebut disampaikan Suhendri usai rapat koordinasi tim pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (pakem) Kota Banda Aceh.
Kejaksaan, kata dia, memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan. Tugas pakem meliputi menerima dan menganalisa informasi tentang aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat
“Kemudian, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mengetahui dampak bagi ketertiban dan ketenteraman umum. Tujuannya untuk langkah preventif dan represif,” katanya.
Oleh karena itu, Suhendri mengatakan pihaknya terus memperkuat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan tersebut. Koordinasi tersebut juga sebagai upaya menyatukan sikap dalam perbedaan.
“Dalam rapat koordinasi ini, kami juga berupaya mengungkap apakah ada persoalan yang dapat mengancam toleransi antarumat beragama di Kota Banda Aceh atau tidak. Fakta tidak ada persoalan muslim dan nonmuslim,” kata Suhendri.
Suhendri mengatakan dengan terbangun toleransi di Kota Banda Aceh, maka semua pihak dapat bekerja sama dan bersahabat, sehingga terbangun kerukunan umat beragama secara sosial kemasyarakatan.
“Tujuan pengawasan ini adalah mewujudkan toleransi atau kerukunan umat beragama. Kerukunan ini adalah jiwa Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda, tetapi tetap bersatu jua,” kata Suhendri.