Kejari Aceh Selatan Bersama BPJS Ketenagakerjaan Gelar Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Gampong

Kejari Aceh Selatan Bersama BPJS Ketenagakerjaan Gelar Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Gampong

Tapaktuan|BidikIndonesia.com – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar kegiatan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi perangkat gampong, di Aula Dinas DPMG Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (19/6/2025).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 18-19 Juni 2025 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Melta Variza, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini adalah bentuk dukungan penuh kejaksaan terhadap pelaksanaan program pemerintah demi menjamin hak-hak perlindungan sosial tenaga kerja, termasuk perangkat gampong,” katanya.

Melta Variza mengharapkan implementasi jaminan sosial dapat berjalan dengan baik sehingga perangkat gampong mendapatkan dampak positif bagi seluruh peserta di Aceh Selatan. Selain itu peserta BPJS Ketenagakerjaan juga hari ini dapat memanfaatkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bacaan Lainnya

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan seluruh aparatur gampong dalam mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, masih banyak perangkat yang belum mengikuti program ini secara aktif.

“Kami mendorong agar semua perangkat gampong terdaftar dan aktif membayar iuran, agar bisa memperoleh manfaat optimal dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan Hj Agustinur,

menegaskan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para perangkat gampong. Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan inisiatif pemerintah pusat, bukan milik swasta, sehingga keberadaannya sepatutnya dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh aparatur gampong.

“Ini bukan lembaga swasta, tapi lembaga negara. Jadi, kenapa tidak kita manfaatkan untuk kepentingan diri sendiri? Jangan sampai sudah ada program bagus, tapi tidak kita ikuti,” ujarnya.

Agustinur menyoroti masih adanya perangkat desa yang belum mengikuti program ini, padahal manfaatnya sangat besar bagi perlindungan diri, terutama ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian.

“Masih disayangkan, karena masih ada yang belum ikut. Padahal tidak ada alasan untuk tidak bergabung. Pembayarannya bisa dilakukan melalui dana APBG. Tinggal bagaimana kita mengatur dan membahasnya di musyawarah desa,” tambahnya.

Peserta yang terdiri dari perwakilan perangkat gampong dari berbagai kecamatan di Aceh Selatan mengikuti paparan materi dan diskusi interaktif. Agenda dibagi dalam sesi pagi dan siang, membahas manfaat dan regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *