Kejari Aceh Besar pulihkan kerugian negara Rp932 juta

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memulihkan kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp932 juga.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Aceh Besar, Rabu, mengatakan pemulihan kerugian negara tersebut dari dua perkara tindak pidana korupsi.

“Sebanyak Rp933 juta lebih kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi berhasil dipulihkan. Selanjutnya, uang tersebut uang tersebut di rekening negara,” katanya.

Filman Ramadhan mengatakan pemulihan kerugian negara tersebut berasal dari eksekusi perkara tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.

“Dari perkara tersebut, disita saat penanganan perkara sebesar Rp386, 87 juta. Selanjutnya, uang disita tersebut dikonversikan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Serta pembayaran uang pengganti kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi retribusi pasar di Kabupaten Aceh Besar dengan nilai Rp545,18 juta.

“Pembayar uang pengganti kerugian negara tersebut berdasarkan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari putusan Mahkamah Agung RI,” kata Filman Ramadhan.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar Wisnu Murtopo Nur Muhammad menegaskan paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku. Akan tetapi, juga menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara secara maksimal.

“Kami menyampaikan kerugian negara yang dipulihkan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara lainnya yang sedang ditangani Kejari Aceh Besar,” katanya

Dalam waktu dekat ini, kata dia, Kejari Aceh Besar akan kembali memberikan kontribusi nyata bagi negara melalui penanganan perkara dengan potensi pemulihan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

“Langkah tegas, profesional, dan transparan Kejaksaan Negeri Aceh Besar ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengejar setiap kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi untuk dikembalikan ke kas negara,” kata Wisnu Murtopo Nur Muhammad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *