Aceh Besar|Bidik Indonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan sejumlah barang bukti satwa dilindungi, narkotika dan barang rampasan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi tiga tengkorak bertanduk, enam potong tanduk rusa sambar, tiga kulit kambing hutan Sumatera, satu kulit kancil, sisik trenggiling seberat 30,4 kilogram, dan satu paruh rangkong gading.
Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, diputus oleh Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syar’iyah Jantho periode Februari hingga Agustus 2025.
“Selain satwa yang dilindungi, kami juga memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 252 gram, dan ganja seberat 3 3.620,87 gram, 70 unit telepon genggam, dan sejumlah pakaian,” kata Filman.
Ia mengatakan, barang bukti tersebut hasil rampasan dari 12 perkara jinayat, 47 perkara narkotika, tiga perkara mineral dan batubara, perlindungan satwa liar dan tindak pidana perdagangan orang, 13 perkara terkait pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah dan perusakan hutan.
“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun. Ini dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti,” pungkasnya.***