Kejamnya Ibu Tiri Pukuli Bocah 4 Tahun di Sleman, Alami Pembusukan Kandung Kemih

Kejamnya Ibu Tiri Pukuli Bocah 4 Tahun di Sleman, Alami Pembusukan Kandung Kemih

Sleman | BidikIndonesia.com – Polresta Sleman menangkap seorang wanita berinisial FR (37) usai menganiaya anak tirinya yang masih berusia 4 tahun.

Korban bahkan harus menjalani operasi kandung kemih akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya itu.

Hubungan antara pelaku dan korban, pelaku merupakan ibu tiri korban.

Korban harus menjalani operasi kandung kemih akibat luka yang dideritanya.

Bacaan Lainnya

Kekerasan ini terungkap pada Rabu, 26 Maret 2025, ketika Polresta Sleman menerima informasi mengenai seorang anak yang dirujuk ke Rumah Sakit PDHI Kalasan dengan dugaan kekerasan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bocah tersebut dalam kondisi kritis di ruang ICU setelah menjalani operasi.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa korban mengalami pembusukan di bagian perut akibat hantaman benda tumpul.

“Korban ditendang di bagian perut dan harus menjalani operasi kandung kemih,” ungkapnya.

Proses Penyelidikan

Setelah mendapatkan informasi, petugas Unit PPA Polresta Sleman berusaha berkomunikasi dengan korban.

Namun, komunikasi tersebut terhambat karena korban mengalami trauma.

“Saat kami mencoba bertanya, yang keluar dari mulutnya hanya ‘ibu jahat’,” kata Riski.

Hal ini menunjukkan kondisi psikis korban yang mendalam.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti visum et repertum dan meminta keterangan dari para saksi, termasuk tetangga korban.

Menurut keterangan tetangga, korban sering mengeluh tentang kekerasan yang dialaminya.

Penangkapan Pelaku

Setelah bukti cukup, polisi menangkap FR yang mengakui perbuatannya.

“Motifnya adalah karena korban rewel dan pelaku dalam kondisi emosi, terutama ketika suaminya tidak ada di rumah,” jelas Kanit 5 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria.

Pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak November 2024.

Pelaku kini diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun berdasarkan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, kondisi korban sudah berangsur membaik dan telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Namun, ia masih dalam perlindungan petugas untuk memulihkan kesehatan mentalnya.

“Kami berupaya mengembalikan psikisnya,” kata Riski, menekankan pentingnya perlindungan bagi anak-anak dalam situasi seperti ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *