Kasus Penyelundupan Bawang Merah, Nahkoda Kapal Dituntut 4 Tahun, ABK 3 Tahun

Kasus Penyelundupan Bawang Merah, Nahkoda Kapal Dituntut 4 Tahun, ABK 3 Tahun

Lhoksukon|BidikIndonesia.com – Proses hukum terhadap enam terdakwa kasus dugaan penyelundupan bawang merah dan pakaian bekas asal Thailand terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Pada Selasa (5/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara membacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Lhoksukon, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ngatemin, SH, dengan anggota Mukhtar, SH dan Safri, SH.

Terdakwa Mustafaruddin yang merupakan nahkoda Kapal Motor (KM) Rezeki Bersama, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut Jaksa, terdakwa melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam dokumen manifest.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 102 huruf a jo Pasal 7A ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata JPU, Van Najjar Alavi, S.H.,M.H.

Sementara itu, lima anak buah kapal (ABK) lainnya dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Kelima ABK tersebut adalah Nurdin (43), Kepala Kamar Mesin (KKM) dari Gampong Kuala Peudawa, Kecamatan Idi Rayeuk.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Herman Saputra (30), nelayan asal Gampong Bintah, Kecamatan Madat, Maimun (54), nelayan asal Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak. Lalu, Saiful Bahri (45), wiraswasta dari Gampong Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk dan Zulkarnaini (42), warga Gampong Bintah, Kecamatan Madat.

“Para terdakwa terbukti turut serta dalam mengangkut barang impor ilegal tanpa dokumen kepabeanan,” ujar JPU.

Dalam perkara ini, JPU juga meminta agar seluruh barang bukti dirampas untuk negara, yaitu: 1 unit kapal KM Rezeki Bersama GT.43 2024 QQM No.100/N, satu  GPS, 7 unit handphone berbagai merek, satu telepon satelit merk Inmarsat, satu charger. Kemudian 1.768 karung bawang merah (penyisihan 2 karung, 1.765 dimusnahkan), 28 karung pakaian bekas (penyisihan 2 karung, 26 dimusnahkan) dan satu buku catatan.

Keenam terdakwa merupakan warga Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap pada 12 Februari 2025 di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Mereka kedapatan membawa 1.768 karung bawang merah (sekitar 45 ton) dan 28 karung pakaian bekas dari Satun, Thailand, tanpa dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.

Barang-barang tersebut diketahui tidak tercantum dalam sistem CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mengindikasikan pelanggaran aturan kepabeanan. Sidang terhadap para terdakwa dimulai sejak 2 Juli 2025, dan sebelumnya majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Bea Cukai serta saksi mahkota.

Dalam kasus ini selain enam terdakwa tersebut, penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Apin selaku pemilik kapal dan Din Kolet selaku pemilik muatan. Keduanya hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *