Pidie|BidikIndonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie resmi menyerahkan tersangka MR (38), Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie pada Senin, 2 Juni 2025, terkait kasus dugaan penipuan program bantuan perumahan Rumah Talangan (RTL).
“Penyerahan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pidie menyelesaikan seluruh berkas perkara tahap I, dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P21).
Dan proses tahap II ini menandai dimulainya penanganan perkara di tingkat penuntutan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, dalam keterangan persnya.
Menurut Dedy, dalam aksinya, MR yang merupakan warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie ini menawarkan program bantuan rumah RTL kepada masyarakat dan meminta sejumlah uang sebagai dana talangan, dengan iming-iming akan mengurus seluruh proses administrasi.
“Total korban yang berhasil didata oleh penyidik mencapai lebih dari seratusan orang, dengan kerugian yang ditaksir mencapai (Rp)1,5 miliar,” ungkap Dedy.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Pidie menetapkan Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, MR (38), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok bantuan perumahan.
Warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie itu sebelumnya menjanjikan rumah bantuan jenis Rumah Talangan (RTL) dari KP2 Aceh.
“Pelaku sejak Kamis malam telah ditahan di Rutan Polres Pidie untuk jangka waktu 20 hari ke depan selama proses penyidikan dilakukan,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar dalam keterangan persnya, Ahad.
Dedy menjelaskan, modus yang digunakan MR ialah dengan mendatangi calon korban dan menanyakan apakah mereka memiliki sebidang tanah.
Kepada warga yang mengaku memiliki lahan, pelaku menawarkan bantuan rumah RTL dan mengatakan akan mengurus seluruh proses administrasi.
Namun, pelaku meminta uang sebagai dana talangan awal dengan nominal bervariasi, bahkan hingga Rp15 juta atau lebih per orang.
“Korban percaya karena dijanjikan rumah bantuan. Uang pun mereka serahkan langsung ke pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, diketahui bahwa MR telah mendata lebih dari 100 orang warga yang menjadi korban.
Total kerugian akibat penipuan ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kami imbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke pihak kepolisian,” ujar Dedy.