Jakarta|BidikIndonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda Aceh) akan tingkatkan penanganan kasus terhadap para pengedar narkoba hingga ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko sebagai langkah untuk memutus aliran dana hasil kejahatan dan memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku.
“Untuk para pengedar, akan kita terapkan TPPU guna memutus aliran dana dan memberikan efek jera. Sejauh ini, TPPU sudah kami terapkan pada tiga kasus. Dua di antaranya telah P21, sementara satu kasus masih dalam proses,” ujarnya, dalam konferensi pers pemusnahan narkoba berupa 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja, yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis 12 Juni 2025.
Lebih lanjut, sepanjang 2024, Polda Aceh dan jajaran menyampaikan berhasil mengungkap 1.113 kasus narkotika dengan 1.572 tersangka. Sementara pada tahun 2025, periode berjalan hingga Juni, telah diungkap 552 kasus dengan 805 tersangka.
Menurut Kapolda Achmad, terungkapnya kasus hasil dari sinergi dan kerja sama antara kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari komitmen nyata dalam perang melawan narkoba serta upaya menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika.
“Namun, perjuangan ini masih jauh dari kata selesai. Kejahatan narkoba terus berinovasi dan mencari celah untuk menyusup ke dalam jaringan sosial kita. Oleh karena itu, sinergi, kerja sama, dan kewaspadaan harus terus ditingkatkan guna melindungi anak-anak dan generasi mendatang dari bahaya narkoba,” ujar jenderal bintang dua lulusan Akabri 1991 dalam konferensi pers.
Kapolda Aceh turut mengajak seluruh pihak untuk terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Provinsi Aceh, serta aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama kepada generasi muda dan menekankan pentingnya membangun kerja sama yang erat dengan seluruh stakeholder serta masyarakat dalam pengungkapan jaringan narkotika, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan proporsionalitas dalam proses penegakan hukum.
“Terakhir, kita harus menutup semua celah penyelundupan narkoba di pintu-pintu masuk, baik di pelabuhan, bandara, maupun jalur-jalur kecil lainnya yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku,”ujar Achmad.
Untuk keseriusan semua pihak dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya dalam aspek penegakan hukum Kapolda Achmad menegaskan bahwa, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap para pengedar narkoba, termasuk dengan menjerat mereka dengan Undang-undang TPPU.
Saat ini, pihak Polda Aceh telah menyidik dan menerapkan pasal TPPU dalam tiga kasus tindak pidana narkotika dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Dari hasil koordinasinya dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Kapolda menyebutkan bahwa terdapat 38 terpidana kasus narkotika yang telah divonis hukuman mati dan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Lambaro.
“Hasil koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan Tinggi, ada 38 orang yang telah divonis mati dan sekarang berada di Lapas Lambaro. Namun, meskipun sudah divonis hukuman mati, eksekusinya belum dilakukan. Untuk hal itu, silakan ditanyakan langsung kepada pihak terkait,” ujar Kapolda kepada awak media.
Setelah vonis berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan, Kapolda menyebutkan eksekusi terhadap terpidana mati dapat dilakukan sebagai wujud keseriusan memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera (deterrence effect) kepada pelaku. “Karena narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara,” tegasnya.
Kapolda Aceh tersebut berharap vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada para pelaku atau pengedar narkoba dapat memberikan efek jera, agar peredaran gelap narkotika di Aceh dapat ditekan secara signifikan.