Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, meluncurkan strategi komprehensif penanggulangan pertambangan ilegal bertajuk Green Policing. Strategi ini dikembangkan sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya aktivitas tambang liar di Aceh yang dinilai merusak lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, dan menimbulkan konflik sosial serta kerugian ekonomi.
Peluncuran strategi tersebut digelar di Banda Aceh, dengan menghadirkan perwakilan dari berbagai instansi pemerintahan, tokoh masyarakat, dan lembaga lingkungan.
“Tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan lingkungan dan generasi kita. Strategi Green Policing ini adalah langkah konkret Polda Aceh untuk menanggulangi persoalan ini secara terpadu dan berkelanjutan,” ujar Irjen Marzuki dalam konferensi pers.
Kapolda menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin telah menyebabkan kerusakan ekosistem di sejumlah wilayah hulu sungai dan kawasan hutan di Aceh. Tidak hanya itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida juga meningkatkan risiko pencemaran air dan tanah serta membahayakan kesehatan warga di sekitarnya.
“Kami mencatat, banyak lokasi di Aceh yang mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Ini tidak hanya merusak alam, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat,” kata Marzuki.
Selain aspek lingkungan, tambang liar juga dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya ketimpangan sosial, konflik antarkelompok di lapangan, serta menyebabkan potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan hilang begitu saja.
Strategi Green Policing yang diinisiasi Polda Aceh terdiri dari lima pilar utama. Pertama, penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku tambang ilegal dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Kedua, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di desa-desa rawan tambang liar, dengan melibatkan tokoh adat, agama, dan pemuda sebagai agen perubahan.
Ketiga, kolaborasi lintas instansi dengan melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), serta pemerintah daerah. Keempat, pendekatan ekonomi alternatif untuk memberdayakan mantan pelaku tambang liar melalui program usaha yang lebih ramah lingkungan dan berdampak jangka panjang.
Kelima, pemanfaatan teknologi dan sistem pengawasan berbasis satelit, drone, dan informasi geospasial untuk memperoleh pemetaan aktivitas tambang ilegal secara lebih akurat dan responsif.
Kapolda Aceh mengajak masyarakat Aceh untuk berperan serta dalam menjaga lingkungan hidup dengan menolak segala bentuk keterlibatan dalam tambang ilegal dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci keberhasilan strategi Green Policing ini. Jangan takut untuk melapor. Kami akan lindungi siapa pun yang membantu menyelamatkan lingkungan Aceh,” tegas Irjen Pol. Marzuki.
Langkah ini menandai komitmen Polda Aceh dalam membangun masa depan lingkungan yang lebih berkelanjutan. Upaya yang dilakukan bukan semata-mata soal penindakan hukum, tetapi juga mencakup aspek edukasi, pemberdayaan masyarakat, serta sinergi antar-lembaga demi melestarikan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

