Sabang | BidikIndonesia – Kantor Imigrasi kelas II TPI Sabang lakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Tidak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Sosialisasi dimaksud dilakukan melalui dialog RRI Sabang, Rabu (30/10/2024).
Pada kesempatan itu Kepala seksi Inteligen dan penidakan keimigrsian Kantor imigrasi kelas II TPI Sabang Mirza Dwitri Patria, menegaskan, sesuai dengan arahan Kakanim Sabang Muchsin Miralza, pihaknya akan melakukan berbagai cara, untuk mencegah terjadinya berbagai tindak pidana keimigrasian, tak terkecuali Pencegahan TPPO dan TPPM. Hal tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk media dan masyarakat.
“Pencegahan yang nyata yang dilakukan oleh kantor Imigrasi Sabang yang terihat nyata, yaitu saat pembuatan paspor. Paspor ini merupakan Langkah awal seseorang bisa pergi ke luar negeri. Jadi saat seseorang memohon paspor, itu petugas kami sudah kami bekali dengan Teknik- Teknik tertentu, sehingga petugas mengenali tujuan dari pemohon paspor tersebut,” ujar Mirza.
Tegasnya, bila mana terdapat kejanggalan, pemohon paspor akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Hal itu dilakukan, guna si pemohon paspor terhidar dari menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang dan atau Tidak pidana penyelundupan manusia, yang dilakukan oleh pihak tertentu.
“Sering kali calon korban tidak menyadari bahwa akan terlibat dalam TPPO atau TPPM. Dengan iming-iming semua urusan diurusin dan tinggal transfer sejumlah uang, calon korban tergiur. Padahal ujung- ujungnya terlibat dalam tidak pidana keimigrasian,” ucapnya lagi.
Tambahnya lagi, untuk TPPO lebih ke ranah dari pihak Kepolisian, namun guna memperkecil pergerakan calon korban, pihaknya melakukan trik khusus sebelum menyerahkan atau mengeluarkan paspor. Hal ini menjadi salah satu upaya kantor Imigrasi Sabang dalam mendukung kinerja pihak Kepolisian.[RRI]