TAKENGON, BidikIndonesia.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Senin 29 Januari 2024.
Menurut informasi yang dihimpun, penggeledahan ini menyangkut tentang dana Zakat, Infak Sedekah (ZIS) senilai Rp8 miliar lebih.
Anggaran tersebut digunakan untuk menutupi pengeluaran tahun 2022 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah.
Menggunakan pakaian rompi dan atribut bertuliskan Polisi, tampak lima orang hadir sekira pukul 14.00 WIB.
Kehadiran Ditreskrimsus Polda Aceh tersebut diterima langsung oleh Kepala BPKK Aceh Tengah, Arslan Abdul Wahab, di ruang kerjanya.
Proses penggeledahan tersebut berlangsung alot, tim ini meninggalkan ruangan sekira pukul 18.26 WIB. Sejumlah berkas dibawa untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, pihak Ditreskrimsus Polda Aceh telah memeriksa sejumlah kepala dinas (Kadis) jajaran Pemkab Aceh Tengah diantaranya, Kadis PUPR, Kepala DLH, Kadis Kesehatan dan Kadis Perkim.
Kepala BPKK, Arslan saat dikonfirmasi enggan memberi komentar lebih jauh kepada awak media. “Nanti ya, saya koordinasi dulu,” ucap Arslan.[KBA]