Aceh Utara | Bidikindonesia.Com Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon Bapak Yusnaidi, S.H., M.Si beserta Pejabat Struktural menggelar sosialisasi UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada warga binaan, yang di prakarsai dan disampaikan langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja Bapak Muhammad, S.H, kegiatan digelar pada pukul 10:00 Wib di Ruang Serbaguna Lapas Kelas IIB Lhoksukon .
Kalapas Kelas IIB Lhoksukon dalam kegiatan tersebut menyampaikan sambutan dan arahan kepada para Warga Binaan agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan tertib dan berpesan untuk dapat memahami mengenai hak bersyarat dan hak tidak bersyarat baik dalam program remisi dan integrasi, serta menutup sambutan nya dengan menghimbau warga binaan untuk terus menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban. Selasa, 25 Oktober 2022
“Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang baru ini menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan”, terangnya yusnaidi.
UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan,
“perbaikan tersebut meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia”, terangnya lagi.
“UU tentang Pemasyarakatan yang baru tersebut memberikan khasanah baru dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi anak sesuai dengan regulasi tentang sistem peradilan pidana anak”, tambahnya.
“Pada acara sosialisasi ini diwarnai sesi tanya jawab dengan warga binaan yang sangat antusias menyambut UU yang baru tersebut.
Semua warga binaan mengungkap kan bahwa mereka sangat puas terhadap sosialisasi dan berlakunya undang-undang baru ini”, tutupnya.