Kadis Perkimtan Aceh Tenggara Bungkam Terkait Proyek PON

Kadis Perkimtan Aceh Tenggara Bungkam Terkait Proyek PON

Aceh Tenggara | BidikIndonesia – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Aceh Tenggara, Edy Suvriadi, tampaknya memilih untuk tidak memberikan komentar terkait polemik yang sedang terjadi seputar proyek Rekayasa Teknik Jerang di Sungai Lawe Mamas yang akan digunakan untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI.

LensaPost.net telah berusaha untuk meminta waktu dan melakukan konfirmasi terkait proyek tersebut, namun hingga saat ini Edy Suvriadi belum memberikan tanggapan.

Direktur CV Karya Kita, Azhary, mengungkapkan bahwa perusahaannya dinyatakan sebagai pemenang tender proyek dengan anggaran sebesar Rp. 464.054.680,- Namun, setelah dinyatakan menang, Azhary mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) yang seharusnya diterima setelah kemenangan tender tersebut.

Bahkan, kuasa hukum Direktur CV Karya Kita, T Akhmad Syamrah SH, seorang advokat dan penasihat hukum dari Law Office T. Akhmad Syamrah yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, Villa Setia Budi, Medan, telah melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Perkimtan Aceh Tenggara terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan paket pekerjaan tersebut.

Media ini telah berusaha sejak 1 Agustus 2024 lalu untuk melakukan konfirmasi guna mendapatkan keseimbangan berita. Namun, sayangnya, Kadis Perkimtan Aceh Tenggara Edy Suvriadi masih belum memberikan respon hingga saat ini.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pantauan LensaPost.net, Selasa 13 Agustus 2024 di lokasi pekerjaan proyek Rekayasa Teknik Jerang di Sungai Lawe Mamas. Proyek itu saat ini hampir rampung pengerjaannya dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 483.926.000,- yang dipercayakan kepada CV, Empat Lima sebagai rekanan proyek.[Lensapost]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *