Ilustrasi pemalsuan dokumen
Aceh Besar | BidikIndonesia – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar menetapkan Anita (AN), Kadis Kesehatan Aceh Besar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan PPPK tahun 2024.
AN ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan SW, tenaga honorer pada Puskesmas Kuta Baro, Aceh Besar, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk mengikuti seleksi PPPK yang dilaksanakan Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Bukan hanya Kadis Kesehatan dan tenaga honorer di Pukesmas Kuta Baro tersebut, AF selaku Kepala Puskesmas Kuta Baro juga tak luput dari penyelidikan kepolisian.
Seperti dilansir Metropolis.id, Selasa 25 Maret 2025, penetapan AN bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi.
“Penetapan tersangka ini dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2025 setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dengan terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUH Pidana,” ucap Donna, Selasa 25 Maret.
Donna mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, saksi ahli, dan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.[Mitraberita]
Penyidik juga sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ketiga tersangka guna untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.