Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal, mendorong agar pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh dapat berjalan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau sesuai AD/ART.
Musda para pengusaha muda Aceh tersebut juga diharap berjalan tanpa intervensi atau rekayasa politik. “Selaku induk organisasi, HIPMI merupakan salah satu anggota luar biasa KADIN, mulai dari pusat hingga ke daerah,” kata Muhammad Iqbal.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Iqbal usai menerima aspirasi dari sejumlah pengurus dan kader HIPMI Aceh yang datang ke KADIN Aceh untuk menyampaikan kegelisahan mereka terhadap penunjukan tim caretaker oleh BPP HIPMI.
Sosok yang dikenal dengan sebutan Iqbal Piyeung tersebut juga menyebut beberapa anggota HIPMI turut melaporkan kondisi Musda HIPMI yang tidak berjalan semestinya.
“Ketum HIPMI Aceh di-caretaker. Caretaker yang dilakukan tidak sesuai dengan AD/ART.
Kami selaku Kadin tidak bisa mencampuri secara langsung, karena HIPMI punya AD/ART dan PO tersendiri.
Kami hanya bisa menyampaikan saran dan arahan,” kata Muhammad Iqbal.
Iqbal mengatakan keinginan KADIN Aceh adalah agar terlaksananya Musda dan proses caretaker diserahkan ke Dewan Pengurus Pusat (DPP).
Menurutnya caretaker tidak sah karena tidak sesuai AD/ART.
“Itu apa yang disampaikan kepada KADIN, bahwa DPP HIPMI melaksanakan carateker tidak sesuai dengan AD/ART, karena menurut DPP HIPMI Aceh, alasannya tidak bisa melaksanakan Musda karena sudah habis masa kepengurusan.
Tetapi, melaksanakan Musda ini on proses dan sudah terbentuk panitia. Tiba-tiba HIPMI pusat melaksanakan caretaker.
Ini yang tidak bisa diterima oleh teman-teman pengurus HIPMI Aceh periode 2022-2025,” ucapnya.
Iqbal Piyeung mengatakan sebagai organisasi yang besar, HIPMI dapat membuka peluang seluas-luasnya untuk kandidat atau calon yang ingin maju menjadi ketua umum ke depannya.
“Jadi, keinginan kita jangan ada rekayasa, jangan ada penggiringan untuk terjadi aklamasi.
Karena BPC-BPC HIPMI, menurut informasi yang disampaikan kepada kami, juga tidak menginginkan adanya aklamasi. Karena ada dua kandidat yang maju,” ucapnya. Sementara itu, Ketua BPD HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul alias Gidong menyebutkan ada dua kandidat yang sudah menyatakan maju dalam pencalonan Ketua Umum HIPMI Aceh.
Kedua calon tersebut masing-masing yakni Sekretaris Umum BPD HIPMI Aceh 2022–2025 dan mantan Ketua Umum BPC HIPMI Aceh Timur 2022-2025. “Jadi ada dua kandidat, dua-duanya dalam kandidat terbaik ini, saya sebagai ketua umum selama ini memastikan supaya proses sesuai berjalan sesuai aturan, tidak ada penjegalan-penjegalan, sehingga proses demokrasi ini bisa berlangsung,” ucapnya.
Akan tetapi, menurutnya BPP HIPMI tanpa mempertimbangkan proses yang sedang berlangsung malah meng-caretaker dirinya.
Sehingga ia tak memiliki wewenang pada Musda HIPMI Aceh.
Sementara dalam Peraturan Organisasi (PO) HIPMI diberikan wewenang untuk melaksanakan tahapan Musda selama tiga bulan setelah SK mati.
“Berarti kan saya dikasih waktu sampai 2 Mei untuk memulai tahapan.
Nah, di bulan Maret kita sudah mulai sosialisasi, pembukaan pendaftaran, pengembalian formulir, verifikasi berkas calon.
Nah, deadlock-nya di penetapan calon, yang saya bilang tadi.
Kemudian di dalam PO Organisasi juga ada disebutkan kalau seandainya selama proses sedang berlangsung, walaupun sudah lewat tiga bulan hak dan wewenang Hipmi Aceh itu tidak bisa dicabut,” ucapnya.***