Dalam rangka menciptakan keterbukaan informasi publik yang akuntabel dan transparan serta mengangkat ragam potensi desa, sebanyak 513 Kepala Desa (Kades) atau keuchik se Aceh Timur membangun kolaborasi dengan para wartawan.
Aceh Timur | BidikIndonesia – Dalam rangka menciptakan keterbukaan informasi publik yang akuntabel dan transparan serta mengangkat ragam potensi desa, sebanyak 513 Kepala Desa (Kades) atau keuchik se Aceh Timur membangun kolaborasi dengan para wartawan.
Program kemitraan ini bertujuan untuk mempublikasikan kegiatan dan potensi desa yang perlu diketahui oleh publik.
Koordinator Program Publikasi Gampong Kabupaten Aceh Timur, Masri, menyampaikan bahwa kerja sama antara pemerintahan gampong dan wartawan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran semua pihak dalam menjalankan amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Ini adalah salah satu inovasi yang melibatkan 513 desa dan 120 wartawan, dengan dukungan penuh dari Pemkab dan stakeholder lainnya. Melalui kolaborasi ini, informasi mengenai berbagai kegiatan pembangunan desa, termasuk kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan, dan lainnya, dapat lebih tersebar luas, sehingga pemberitaan menjadi lebih berimbang,” kata Masri melalui keterangan tertulis pada Jumat (4/4/2025).
Masri menjelaskan bahwa banyak potensi sumber daya dan kegiatan positif yang dilaksanakan di desa dengan dana desa, namun belum semuanya terekspose ke publik. Apalagi, keterbukaan informasi publik merupakan amanah dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Program ini adalah terobosan positif yang perlu didukung oleh semua pihak, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Masri.
Meski demikian, Masri menegaskan bahwa kerja sama antara wartawan dan pemerintahan gampong dalam publikasi desa tidak mengurangi sikap kritis wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan tetap memegang prinsip profesionalisme dan tidak terhalang dalam meliput serta mencari informasi di desa. Sebaliknya, meskipun ada kemitraan dengan insan pers, keuchik tidak dapat semena-mena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kerja sama ini bukan untuk membungkam tugas pers atau melemahkan sikap kritis wartawan dalam menulis. Keuchik juga tidak boleh melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa,” terang Masri.
Selanjutnya, Masri menjelaskan bahwa peserta program publikasi adalah wartawan yang berdomisili di Aceh Timur. Setiap wartawan akan meliput empat gampong di kecamatan masing-masing. Jika ada kekurangan wartawan di kecamatan tertentu, maka wartawan dari kecamatan lain akan ditempatkan untuk memenuhi kuota.
Peserta program ini adalah wartawan yang direkomendasikan oleh masing-masing kecamatan melalui Korcam Wartawan yang ditunjuk.
“Yang lebih tahu dan mengenal wartawan yang layak dan aktif adalah wartawan di masing-masing kecamatan,” tambah Masri.
Sebelum pelaksanaan kegiatan publikasi, akan dilakukan sosialisasi melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan keuchik, muspika, dan insan pers, sehingga semua pihak memahami tujuan dan mekanisme program publikasi gampong.
“Sudah ada 13 kecamatan yang melaksanakan FGD selama bulan Ramadan. Melalui FGD, kami sampaikan latar belakang, tujuan, dan mekanisme kegiatan agar tidak terjadi kesalahpahaman. 11 kecamatan lainnya akan menggelar FGD setelah Lebaran,” ujar Masri.
Terakhir, Masri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak di Aceh Timur yang telah mendukung program publikasi gampong, termasuk keuchik, TPG, pendamping desa, Forkopimda, muspika, dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI).[HP]
“Terima kasih atas dukungan semua pihak. Kegiatan ini telah berjalan lancar dan diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pembangunan di tingkat desa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Semoga sinergisitas dan kolaborasi ini terus berkembang dengan baik,” harap Masri.