ACEH TIMUR, BidikIndonesia.com Pelaku tindak pidana berupa judi online atau pidana jarimah (maisir) judi Chip Domino Highland meresahkan masyarakat. Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IR (26) warga Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Senin, (05/02/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH. MH dalam pers rilis yang diterima Linear.co.id pada Selasa, (06/02/2024) menyebutkan.
“Terungkapnya kasus judi ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa IR sering melakukan permainan Judi Chip Domino Highland dan atas informasi tersebut anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap IR,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal.
Dari hasil penyelidikan terhadap IR yang saat itu sedang berada pada sebuah warung di Terminal Baru Peureulak, petugas kemudian mengamankannya.
“Setelah dilakukan interogasi, IR mengaku bahwa ia melakukan pembelian dan penjualan Chip Domino Melalui 1 buah Akun dengan ID 2201117PG dengan Username 372004929 yang dibeli dengan harga Rp. 55.000,- (Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) per 1 (satu) B, kemudian dijualnya kembali dengan harga Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) per 1 (satu) B dan telah terjual 32 B,” kata Kasat Reskrim.
Dari IR turut pula diamankan barang bukti berupa; 1 unit handphone android berikut 1 buah akun Chip Domino Highland dengan ID 2201117PG dan Username 372004929 yang memiliki sisa chip di akun tersebut sebesar 18 B.
“Atas perbutannya IR dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.” urainya.
Sementara, Kapolres Aceh Timur melalui Kasi Humas, AKP Agusman Said Nasution, SH. menambahkan, bahwa pemberantasan tindak pidana perjudian ini merupakan perintah langsung dari pimpinan Polri, ditujukan kepada seluruh personel untuk memberantas segala jenis perjudian, baik online maupun konvensional.
“Ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri, jadi kami dari Polres Aceh Timur dan jajaran sedang gencar gencarnya melakukan pemberantasan perjudian online maupun konvensional. Disamping itu peran serta masyarakat juga sangat kami butuhkan dalam memberantas judi atau berbagai macam maksiat yang meresahkan masayarakat.” papar Nasution.[Linear]